Langkah Inovatif Pemkot Blitar, Uji KIR Kendaraan Kini Gratis Tanpa Biaya
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
09 - Jan - 2024, 09:26
JATIMTIMES- Pemerintah Kota Blitar mengumumkan kebijakan revolusioner dengan menggratiskan biaya uji kendaraan bermotor (KIR) di tahun 2024. Dengan kebijakan ini, pemkot juga membebaskan seluruh warga dari biaya tersebut.
Kebijakan ini diungkapkan oleh Juari, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar, dalam pernyataannya pada Selasa (9/1/2024). Menurutnya, langkah ini sesuai dengan berlakunya beberapa peraturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Caleg Milenial Arif Kurniawan: Ingin Angkat Potensi dan Sejahterakan Kaum Marginal Kota Blitar
"Penghapusan biaya uji KIR merupakan bagian dari kepatuhan kita terhadap UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Serta Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Blitar No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah," ungkap Juari.
Sebelumnya, biaya uji KIR sebesar Rp 70 ribu. Meskipun tidak terlalu besar, biaya ini memberikan beban finansial, terutama bagi pemilik kendaraan jenis bus atau truk. Hal ini menyebabkan beberapa di antara mereka malas untuk melakukan uji KIR. Diharapkan, langkah ini akan merangsang peningkatan partisipasi dalam proses uji kendaraan.
Meskipun keputusan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Blitar harus menghadapi dampak pengeluaran yang meningkat karena biaya uji KIR sekarang menjadi tanggungan pemerintah daerah. Menurut Juari, pendapatan tahunan dari Retribusi Uji KIR sebelumnya mencapai Rp 500 juta, yang sekarang menjadi beban operasional Pemerintah Daerah.
"Penggratisan biaya uji KIR ini adalah sebuah terobosan besar yang diharapkan bisa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Harapannya, ini akan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga untuk rutin melakukan uji KIR," tutur Juari dengan penuh keyakinan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya