Hasil Operasi Gabungan, Puluhan Kendaraan Mulai Diambil di Mapolresta Malang Kota
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
05 - Jan - 2024, 05:13
QJATIMTIMES - Sejumlah kendaraan bermotor yang disita karena tak sesuai spesifikasi pabrik mulai diambil di Mapolresta Malang Kota. Sejumlah kendaraan tersebut seperti menggunakan knalpot brong, pemakaian ban kecil, tak menggunakan spion atau tak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan bahwa pihaknya mulai melakukan proses pengembalian sebanyak 610 kendaraan. Per hari ini, ada sekitar 267 kendaraan yang telah disidang.
Baca Juga : Dianggap Pemimpin Otoriter, Siswa SMAN 1 Situbondo Gelar Aksi Ganti Kepala Sekolah
“Beberapa kendaraan yang sudah kami sita sudah dilaksanakan sidang pada hari ini sejumlah 267 kendaraan yang sudah disidang,” ujar Aristianto Budi Sutrisno, Kamis (4/1/2024).
Dari jumlah kendaraan yang sudah menjalani proses persidangan ini, baru 72 unit kendaraan yang diambil oleh pemiliknya. Namun, sebelum membawa pulang kembali kendaraannya, pelanggar harus mengubah terlebih dahulu spesifikasi sepeda motor sesuai standar pabrik.
“Seperti knalpot brong diganti dengan standar pabrik. Lalu ban yang kecil diganti standar. Plat nomor dilengkapi dan surat-surat kami cek terlebih dahulu,” kata Aristianto.
Sebagai informasi, sebanyak 610 kendaraan yang disita ini adalah hasil dari Operasi Gabungan Cipta Kondisi yang telah dilakukan Satlantas Polresta Malang Kota mulai September hingga Desember 2023.
Baca Juga : Selama Libur Nataru, 1,8 Juta Kendaraan Masuk Kota Batu, 131 Ribu Lakukan Pelanggaran
“Maka pada hari ini kami mulai melakukan pelepasan kendaraan yang disita dalam Operasi Gabungan Cipta Kondisi,” ungkap mantan Wakasatlantas Polrestabes Surabaya itu...