TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP Usai Putusan Gibran Langgar Aturan Usai Bagi-bagi Susu di CFD
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
04 - Jan - 2024, 10:59
JATIMTIMES - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu dilayangkan usai Bawaslu Jakpus memanggil Gibran terkait bagi-bagi susu di car free day (CFD).
Laporan itu diajukan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, melalui kuasa hukumnya Raka Gani Pissani. Laporan ini teregistrasi dengan nomor aduan 001/01-3/SET/-02/I/2024.
Baca Juga : Miliki Konsekuensi Bisa Digugurkan, KPU Jatim Wajibkan Parpol dan Calon Anggota DPD Laporkan Dana Kampanye
"Kami di sini hadir tim hukum dan advokasi Prabowo-Gibran melaporkan kaitannya dengan adanya pemanggilan dan juga beberapa peristiwa Bawaslu Kota Jakarta Pusat," ucap Raka Gani ditemui di DKPP RI, Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Menurutnya, Bawaslu Jakpus tidak profesional. Dia juga menilai Bawaslu Jakpus terkesan tidak adil terhadap pasangan Prabowo-Gibran.
"Menurut kami tindakan yang dilakukan Bawaslu Kota Jakarta Pusat ini tidak profesional, tidak proporsional dan terkesan tidak adil ya sehingga tim hukum dan advokasi TKN Prabowo-Gibran dalam hal ini merasa perlu untuk memperhatikan atau melakukan tindakan hukum atas perbuatan Bawaslu Kota Jakarta Pusat tersebut dengan mengadukannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujarnya.
Raka menyampaikan laporan itu sudah diajukan pada Rabu (3/1) kemarin. Hari ini dia datang ke Bawaslu untuk melengkapi berkas.
"Kita sudah melaporkan pada tanggal 3 kemarin dan hari ini kami hadir di sini untuk melengkapi berkas," ujarnya.
Terdapat lima poin aduan yang dilaporkan atas nama Habiburokhman terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Jakarta Pusat ini. Berikut isinya:
1. Berkenaan dengan surat klarifikasi tertanggal 29 Desember 2023 oleh Bawaslu Kota Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk hadir pada Selasa, 2 Januari tahun 2023 pukul 13.00 WIB yang dirasa tidak sesuai hukum, cacat administrasi dan cacat formil sebab tanggal pemanggilannya menggunakan tahun 2023 yang berarti mundur 1 tahun.
2. Penerimaan surat klarifikasi yang diterima pada hari Sabtu, 30 Desember 2023 pukul 16...