Ngrental Mobil Pakai KTP Palsu, Tiga Pelaku Tilap di Tulungagung Ditangkap Polisi
Reporter
Anang Basso
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
04 - Jan - 2024, 04:01
JATIMTIMES - Tiga orang terduga pelaku tipu gelap, ditangkap tim Resmob Macan Agung, Polres Tulungagung. Penangkapan ini, lantaran terduga pelaku penggelapan mobil dalam aksinya juga menggunakan modus KTP palsu.
"Kita ungkap dan amankan terduga pelaku penggelapan kendaraan roda empat dengan modus menyewa," kata Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, Rabu (3/1/2023).
Baca Juga : Ketepatan Subsidi, Pengguna LPG Tabung 3 Kg Wajib Daftar
Ketiga terduga pelaku yaitu inisial IRA (24) warga Kelurahan Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, DSP (40) warga Lingkungan Perdana, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dan GW (42) Desa Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Awal mula kejadian pelapor atau korban berinial YNI , warga Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung memiliki jasa sewa kendaraan "YS Trans".
Pada Hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 11.40 wib, pelapor dihubungi terlapor yang bermaksud untuk menyewa kendaraan jenis Avanza.
“Korban memberikan persyaratan persewaan yang harus dipenuhi. Setelah persyaratan berupa idenditas diri, surat perjanjian, jaminan sepeda motor dipenuhi oleh terlapor korban menyerahkan kendaraan," ungkapnya.
Pada awal perjanjian, terlapor akan menyewa kendaraan tersebut selama satu hari. Namun, pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 terlapor memberitahu korban bahwa akan menambah sewa satu hari lagi.
"Sampai saat dilaporkan, terlapor tidak kunjung mengembalikan kendaraan dan tidak dapat dihubungi. Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Polres Tulungagung," sambungnya.
Rupanya, para pelaku melakukan tindak pidana dengan cara salah satu mencari sasaran melalui Google Map.
"Apabila sudah mendapatkan sasaran, salah satu pelaku akan memesan KTP palsu untuk kemudian mendatangi sasaran dengan modus untuk merental," bebernya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya