Bawaslu Kota Batu Persilahkan Caleg dan Parpol Ambil APK Pasca Penertiban
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
03 - Jan - 2024, 02:50
JATIMTIMES - Beberapa saat lalu tim gabungan telah melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah 307 pelanggaran di sejumlah titik di Kota Batu. Namun Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Batu memperbolehkan APK yang ditertibkan diambil kembali.
“Dalam penertiban kami sebagai pengawas juga telah mewanti-wanti kepada teman-teman yang bertugas agar tidak merusak APK,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono.
Baca Juga : Timnas AMIN Persoalkan MNC Sebagai Penyelenggara Debat: Kita Tahu Ownernya Pendukung 03
Karena itu pada saat penertiban Satpol PP Kota Batu diminta Bawaslu Kota Batu agar tidak merusak APK. Sehingga bagi calon legislatif atau partai politik bisa mengambil APK yang telah melanggar di kantor Bawaslu Kota Batu.
“Karena nantinya APK yang ditertibkan masih bisa diambil atau digunakan kembali oleh parpol dengan ketentuan pemasangan tidak lagi melanggar aturan,” imbuh Mardiono, Selasa (2/1/2024).
Mengapa demikian, sebab Bawaslu menyadari biaya pembuatan dan pemasangan APK tidak murah. Kemudian masa kampanye yang singkat yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Terbatasnya waktu kampanye yang hanya 75 hari ini, dirasa membuat partai politik atau calon legislatif memasang di berbagai tempat meski dilarang. Meski demikian bagi partai politik atau calon legislatif setelah mengambil kembali APK yang ditertibkan agar memasang sesuai dengan aturan.
Rata-rata parpol ini melanggar Peraturan Wali Kota 23 tahun 2012 dan 422.012/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemasangan Artibut Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan, di dalam BAB VI tempat yang dilarang untuk Pemasangan APK.
Baca Juga : Fakta Baru Kasus Mutilasi di Malang: Jimmy Sempat Tunjukkan Potongan Tubuh Istri ke Tetangga
Diantaranya tembok, halaman, pagar kantor milik instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Tempat atau sarana pendidikan, tempat ibadah dan di sekitar alun-alun daerah atau taman kota...