Jokowi Terbitkan Aturan Pajak Gaji Pekerja, Berikut Ini Isinya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
30 - Dec - 2023, 08:49
JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait penghitungan pajak gaji pekerja yang telah ditandatangani pada 27 Desember 2023 lalu. Rencananya aturan tersebut akan diberlakukan pada 1 Januari 2024. Hingga Sabtu (30/12/2023) siang, "pajak gaji pekerja" menjadi trending dalam penelusuran Google.
Aturan soal pajak gaji pekerja tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Baca Juga : Fahira Idris Sayangkan Debat Pilpres Tak Bahas Kekerasan Perempuan-Anak
Melalui aturan itu, tarif pemotongan pajak penghasilan terdiri atas tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian. Tarif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak, yang sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.
Untuk tarif efektif bulanan terbagi dalam beberapa kategori, berikut di antaranya:
- Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status penghasilan tidak kena pajak. Pertama tidak kawin tanpa tanggungan. Kedua tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu, serta kawin tanpa tanggungan.
- Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status penghasilan tidak kena pajak. Pertama tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang. Kedua tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang, ketiga kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang. Keempat kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang.
- Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan tidak kena pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang.
Sementara itu lebih rinci tarif efektif bulanan kategori A adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 5,4 juta tarif pajak 0 persen atau tidak dikenakan pajak
2. Penghasilan di atas Rp 5,4 juta sampai Rp 5,65 juta dikenakan pajak 0,25 persen
3...