Sudah Bisa Dilalui, DPRD Kota Malang Sarankan PSU Jembatan Lembah Dieng segera Diserahkan
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Nurlayla Ratri
29 - Dec - 2023, 04:22
JATIMTIMES - Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Fathol Arifin menyarankan agar PSU jembatan Lembah Dieng dapat diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Agar kedepannya, tanggung jawab pemeliharaan jembatan tersebut bisa berada pada Pemkot Malang.
Hal itu menyusul bahwa sudah dapat dilaluinya jembatan tersebut setelah selama kurang lebih satu tahun dalam proses perbaikan. Saat ini, jembatan itu sudah dapat dilalui kendaraan meskipun perbaikannya belum sepenuhnya rampung.
Baca Juga : Pemkab Situbondo Bagikan Sertifikat Halal dan Sertifikat Hak Atas Tanah Gratis Buat Pelaku UKM
"Harapannya, masyarakat yang kemarin kebetulan dapat amanat untuk membangun jembatan itu, menyerahkannya pada pemerintah Kota Malang, khususnya pada DPUPRPKP. Sehingga kedepannya tidak memikirkan bagaimana pemeliharaannya, karena nanti bisa langsung menjadi tanggung jawab Pemkot Malang," ujar Fathol.
Dirinya berharap agar sebisa mungkin mutu jembatan itu dapat sesuai dengan tang diharapkan oleh masyarakat. Terutama terkait kekuatan jembatannya. Hal itu mengingat cukup vitalnya keberadaan jembatan tersebut.
“Mudah-mudahan sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat. Paling tidak kekuatannya itu sesuai dengan beban yang sering lewat di sana,” jelasnya.
Dirinya pun juga belum dapat memastikan status jembatan tersebut. Apakah pihak pengembang perumahan yang bersangkutan telah menyerahkan prasarana dan sarana utilitas (PSU) nya, termasuk jembatan tersebut. Sebab jika PSU tersebut belum diserahkan oleh pengembang, maka Pemkot Malang belum bisa memiliki tanggung jawab terkait pemeliharaan dan perbaikan.
“Dulu jembatan itu diakui milik perorangan, sehingga setiap ada pengembang yang datang ya sudah, dia yang narik. Kemudian kalau itu bagian dari PSU sebuah perumahan, sampai sekarang tidak ada penyerahan sama sekali kepada Pemkot Malang. Karena tidak jelas status itu dan di lahan itu murni miliknya Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS),” terang Fathol.
Baca Juga : Baca Selengkapnya