Berkas Dinyatakan Lengkap, Tersangka Pembunuh Nenek 90 Tahun di Seroja Siap Disidangkan
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
A Yahya
27 - Dec - 2023, 06:54
JATIMTIMES - Berkas hasil penyidikan kasus pembunuhan nenek Sumini (90) di Jalan Seroja, Dawuhan, Kabupaten Situbondo dinyatakan P21 atau lengkap, Polres Situbondo limpahkan berkas dan serahkan tersangka kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Situbondo, Rabu (27/12/2023).
Kasus dengan tersangka Sofyan (23) Prajekan, Bondowoso tersebut, dinyatakan P21 dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan untuk disidangkan
Baca Juga : Kapolresta Sidoarjo Pantau Libur Nataru di Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Semeru 2023
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo membenarkan pelimpahan tahap dua atau penyerahan berkas yang dinyatakan P21 tersebut ke Kejaksaan Negeri Situbondo dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya benar, berkas perkara hasil penyidikan itu sudah P21, dan sudah kami serahkan ke JPU untuk kemudian disidangkan, selain berkas juga kami serahkan sejumlah barang bukti dan tersangka atasnama Sofyan," ujar AKP Momon.
Selain itu AKP Momon juga menerangkan tersangka dijerat kasus tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP. "Ancaman hukumannya, Hukuman pidana mati atau seumur hidup atau pidana tertentu paling lama 20 tahun," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang Nenek 90 tahun bernama Sumini meninggal usia menjadi korban dugaan pembunuhan oleh tersangka Sofyan dengan tempat kejadian di Jalan Seroja, Dawuhan, Kabupaten Situbondo yang tak lain merupakan rumah korban, Kamis (10/8/2023).
Baca Juga : Besok, Jenazah Lukas Enembe Dibawa ke Jayapura
Korban meninggal dengan luka sayatan pada bagian leher yang diduga berasal dari benda tajam yang digunakan tersangka, kemudian tersangka melarikan diri.
Tersangka Sofyan yang melarikan diri tersebut, sempat ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diringkus dit3mpat persembunyiannya di Beji, Pasuruan, dan digelandang ke Mapolres Situbondo...