Terdakwa Tindak Pidana Korupsi, Lukas Enembe Meninggal Dunia
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
27 - Dec - 2023, 12:26
JATIMTIMES - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan oleh Kepala RSPAD Gatot Subroto Letnan Jenderal TNI Albertus Budi Sulistya. "Benar (Lukas Enembe meninggal dunia), pukul 10.45 WIB," ujar Albertus dilansir dari kompas.com, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga : Hujan Deras dan Puting Beliung Terjang Blitar: Sejumlah Bangunan Rusak, Warga Dievakuasi
Sebelumnya, Lukas Enembe sempat menjalani perawatan beberapa kali di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat akibat gagal ginjal. Lukas dirawat di RSPAD Gatot Subroto selama menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Lukas Enembe.
Pada Minggu (16/7/2023) lalu, Lukas dibawa menuju RSPAD Gatot Subroto dikarenakan kondisi kesehatannya yang menurun. Setelah diperiksa, Lukas harus mendapatkan perawatan dari tim dokter RSPAD Gatot Subroto di hari yang sama sejak pukul 12.15 WIB.
Kemudian pada 29 November 2023 lalu, ketika seharusnya Lukas harus memberikan keterangan untuk advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkaranya yakni Stefanus Roy Rening, Lukas juga tidak hadir.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang pada Rabu (12/4/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI Ali Fikri menyampaikan, penetapan tersangka kepada Lukas Enembe merupakan hasil pengembangan perkara yang dilakukan oleh tim penyidik KPK RI.
"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain. Sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU," kata Ali dalam keterangan tertulis.
Lukas menjadi tersangka atas dugaan penerimaan suap sejumlah Rp 1 miliar dan gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 10 miliar. Uang suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh Direktur PT. Tabi Bangun Papua yakni Rijatono Lakka yang saat ini juga berstatus tersangka.
Uang suap dan gratifikasi tersebut diberikan kepada Lukas Enembe agar perusahaan yang dipimpin Rijatono Lakka yakni PT. Tabi Bangun Papua dapat memenangkan tender proyek jangka panjang senilai Rp 41 miliar...