Peserta Pemilu Wajib Urus STTPK, Bawaslu Kota Batu Dapati 4 Parpol Tak Laporkan Kampanye

17 - Dec - 2023, 12:05

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid saat berada di kegiatan Kolaborasi Bawaslu Kota Batu bersama media terkait pengawasan partisipatif dalam Pemilu 2024 di Horison Hotel Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/ MalangTIMES)


JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu mengimbau kepada seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 wajib mengurus surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK). 

Hal ini ditekankan Bawaslu Kota Batu, mengingat mulai banyaknya peserta pemilu yang menggelar kampanye tanpa STTPK. 

Baca Juga : Kalender Event 2024 Kota Batu Punya 66 Agenda, Berikut Jadwalnya

“Kami mendapati beberapa kegiatan tanpa STTPK. Karena itu kami memberikan imbauan kepada para peserta Pemilu di Kota Batu sebelum melakukan kampanye untuk mendaftarkan dulu,” ucap Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid.

Yogi telah mendapati kegiatan pemilu nyatanya belum mengurus STTPK. Sejauh ini pihaknya bersama KPU, Polres Batu telah melakukan pemanggilan, hingga teguran.

Selama dua pekan ini pihaknya mencatat telah ada 4 penerbitan STTPK bagi peserta Pemilu di Kota Batu yang telah melaksanakan kampanye. 4 penertiban itu dilakukan oleh 4 partai politik yang berbeda-beda.

“Pengurusan STTPK akan menjadi semacam inventarisasi dan identifikasi atas kegiatan kampanye,” ucap Yogi saat di Hotel Horison Batu.

Bahkan pihaknya telah memudahkan permohonan STTPK melalui help desk yang telah terkoordinasi antara Bawaslu, KPU dan Polres Batu. Sehingga penerbitan STTPK bisa dilakukan sesegera mungkin. 

Baca Juga : Bertolak ke China, Jokowi Pakai Dasi Kuning, Pertanda Apa?

Padahal dengan memegang  STTPK, Bawaslu bersama KPU, dan Polres Batu melakukan pengawasan agar sesuai aturan. Hal ini dilakukan setiap kegiatan kampanye untuk meminimalisir konflik.

“Kalau gak ada pengawasan khawatir terjadi konflik. Nanti larangan kampanye ditrabas saja, melakukan pelanggaran bisa jadi pelanggaran pidana pemilu,” terang Yogi.

Yogi mengaku para peserta Pemilu tidak mengurus STTPK lantaran takut mendapatkan pengawasan. Padahal nyatanya untuk melindungi. “Justru kita kasih tahu mana yang boleh dan tidak. Jadi kami mengimbau segera daftarkan apapun bentuk kegiatan,” tutup Yogi.


Topik

Peristiwa, KPU, kota batu, kpu kota batu, surat tanda terima pemberitahuan kampanye, STTPK,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette