Sempat Tuding KPK OTT Tanpa Cukup Bukti, Mahfud MD: Saya Perbaiki
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
09 - Dec - 2023, 09:09
JATIMTIMES - Menko Polhukam Mahfud MD meralat pernyataan soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dinilai terkadang tidak mengantongi bukti cukup. Mahfud mengatakan yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.
"Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka. Buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud setelah menghadiri acara Hari Anti-Korupsi Sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud di Bandung, Sabtu (9/12/2023).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya