Kasus Suami Bunuh Istri di Blitar, Polisi Berencana Terapkan UU KDRT

Reporter

Aunur Rofiq

09 - Dec - 2023, 03:37

Reka ulang kasus pembunuhan Fitriani digelar Polres Blitar Kota.

JATIMTIMES- Kasus tragis pembunuhan yang menggemparkan suami pada istrinya di Blitar terus bergulir. Jasad korban ditemukan terkubur di lantai kamar rumah di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. 

Peristiwa ini memicu langkah tegas dari kepolisian. Kini, Polsek Ponggok Polres Blitar Kota berencana menerapkan Pasal Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pelaku pembunuhan tersebut.

Baca Juga : Diduga Gelapkan Dana Rp 97,8 Miliar, Ketua Umum PELTI Sulut Dipolisikan 

"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan menerapkan Pasal UU KDRT terhadap pelaku. Dalam sebuah rumah tangga, perlindungan terhadap istri adalah prioritas utama. Namun, tragisnya, peristiwa ini mengungkap kekerasan yang berujung pada pembunuhan," ungkap AKP Sujarwo, Kapolsek Ponggok Polres Blitar Kota, dalam konferensi pers hari Jumat (8/12/2023).

Kepolisian masih menunggu surat keterangan pernikahan antara pelaku, Suprio Handono (31), dan korban, Fitriani (21), yang berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA) di tempat asal korban.

"Kami meminta surat keterangan pernikahan dari pelaku dan korban karena hal ini penting dalam menetapkan dakwaan menggunakan Pasal UU KDRT terhadap pelaku. Keamanan dan perlindungan dalam rumah tangga harus dijunjung tinggi," tambahnya.

Suprio Handono dan Fitriani menikah di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, sekitar tujuh tahun yang lalu. Setelah memiliki seorang anak, mereka pindah ke Desa Bacem, tempat asal Handono.

Sujarwo juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan keluarga korban di Sulawesi Tenggara melalui Kapolsek Konda guna memperoleh surat keterangan nikah yang diperlukan.

Baca Juga : Tragis! Pelajar di Blitar Meninggal Terlindas Truk Setelah Motor Disepak Kuda di Pinggir Jalan

"Kami telah berkomunikasi dengan keluarga korban dan Kapolsek Konda untuk meminta surat keterangan nikah dari KUA. Proses ini sedang berjalan, dan kami berharap beberapa hari ke depan surat nikah akan sampai kepada kami," paparnya...

Baca Selengkapnya




Topik

Hukum dan Kriminalitas, Blitar, suami bunuh istri, uu kdrt,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette