Disnakertran dan Perindustrian Banyuwangi Minta Perusahaan Berlakukan UMK di Januari 2024
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Dede Nana
07 - Dec - 2023, 02:56
JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertran dan Perindustrian) Kabupaten Banyuwangi meminta seluruh perusahaan yang ada sudah menerapkan UMK terbaru di Januari 2024.
Menurut Plt Kepala Disnakertran dan Perindustrian Banyuwangi, Sulistiyowati, besaran UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.638.000 atau naik sekitar Rp. 110 ribu dari UMK tahun sebelumnya.
Baca Juga : Dua Tim Asal Banyuwangi Optimis Menang Dilaga Kedua Liga 3 Jatim
Permintaan penerapan UMK disampaikan Sulistyowati kepada 175 pimpinan perusahaan di Banyuwangi dalam acara Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024 di Hotel Aston Banyuwangi, Rabu 6 Desember 2023...
Baca Selengkapnya