Polres Tulungagung Amankan 10 Unit Motor yang Digunakan untuk Balapan Liar
Reporter
Aries Marthadiharja
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
04 - Dec - 2023, 04:20
JATIMTIMES - Polres Tulungagung berhasil mengamankan 10 unit motor yang digunakan untuk aksi balapan liar di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan keresahan warga Desa Wonorejo Kecamatan Sumbergempol dan Desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Polres Tulungagung Bekuk Pelaku Penipuan Penjualan Mobil Pajero
Kegiatan itu dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tulungagung, bersama Kasat Sabhara Polres Tulungagung, Pawas Polres Tulungagung, Kapolsek Sumbergempol, Kapolsek Boyolangu, Personel Lalu Lintas, Sabhara, Reskrim dan Personel Polsek.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno menjelaskan bahwa penindakan terhadap balapan liar ini merupakan bentuk laporan pengaduan dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti.
“Berdasarkan laporan masyarakat kami langsung melakukan penindakan terhadap para pelaku balap liar yang meresahkan warga dan dapat mengganggu arus lalu lintas," jelasnya pada Minggu 3 Desember 2023.
"Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak Satuan Lalu Lintas perihal barang bukti yang diamankan,” lanjut dia.
Kegiatan razia yang dilaksanakan gabungan tersebut untuk meminimalisir terjadinya balap liar, laka lantas maupun pelanggaran pengendara.
Baca Juga : Terlibat Mafia Pinjam Nama Kredit Motor, Seorang Debitur dan Oknum Jual Beli Motor Kredit Dipidana
Penindakan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 pukul 16.00 WIB.
"Diperoleh hasil 10 (sepuluh) unit sepeda motor yang selajutnya dilakukan penindakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung," jelas dia.
Terkait maraknya aksi balapan liar, Kapolres memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk tidak segan menindak tegas pelaku balap liar yang meresahkan warga...