JATIMTIMES - Pelaku penipuan sekaligus penggelapan mobil jenis Mitsubishi Pajero berhasil diamankan Resmob Macan Agung Polres Tulungagung. Berdasarkan keterangan dari Humas Polres Tulungagung pada Minggu, 3 Desember 2023, pelaku merupakan warga Desa Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Pelaku berinisial IW itu berhasil dibekuk di kediamannya pada Jumat 1 Desember 2023. Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno menjelaskan korban merupakan ER (72) warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Dijelaskan pada tanggal 2 Februari 2022 pelapor (korban) mentransfer uang kepada terlapor (pelaku) sebanyak 2 kali, Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk pembelian Mobil Mitsubishi Pajero tahun 2009 warna putih.
Baca Juga : Gelar JOC 2023, Kasatpol PP Pemkab Jember: Untuk Beri Edukasi Pecinta Motor
“Dengan perjanjian mobil akan dijual lagi oleh pelaku setelah dipoles catnya. Untuk unit mobil dan STNK dibawa pelaku, sedangkan BPKB dibawa Korban,” jelasnya.
Setelah beberapa lama menurut keterangan pelaku bahwa mobil sudah laku, korban kemudian menagih uang hasil penjualan. Akan tetapi, pelaku hanya mampu berjanji tanpa bisa menepati.
“Mendapatkan perlakuan selalu dijanjikan oleh pelaku saat ditagih hasil dari penjualan mobil tersebut, akhirnya korban melapor ke Polres Tulungagung,” jelas Mujiatno.
Kasihumas Polres Tulungagung menjelaskan pelaku IW sudah diamankan di Polres Tulungagung dan akan dikenakan Pasal 378 KUHP Dan atau 372.
Baca Juga : Ngamuk, Kakek di Tulungagung Ini Hajar Pasutri Penjual Gorengan
“Untuk barang bukti 1 Unit Mitsubishi Pajero, pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekira pukul 00.30 WIB telah diamankan di wilayah Ngancar Kabupaten Kediri,” pungkas dia.