Tidak Sesuai Usulan, UMK Kabupaten Malang 2024 Cuma Naik Rp 100 Ribu

03 - Dec - 2023, 02:29

Ilustrasi uang. (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Malang tahun 2024 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa naik sebesar Rp 100 ribu. 

Di mana UMK Kabupaten Malang pada tahun 2023, tercatat sebesar Rp 3.268.275. Kemudian, setelah dinaikkan Rp 100 ribu, UMK Kabupaten Malang menjadi Rp 3.368.275. Penetapan UMK Kabupaten Malang tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024 yang ditetapkan pada Kamis (30/11/2023) malam. 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, UMK, upah minimum kota, kabupaten malang, umk kabupaten malang, buruh,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat