Tidak Sesuai Usulan, UMK Kabupaten Malang 2024 Cuma Naik Rp 100 Ribu
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
03 - Dec - 2023, 02:29
JATIMTIMES - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Malang tahun 2024 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa naik sebesar Rp 100 ribu.
Di mana UMK Kabupaten Malang pada tahun 2023, tercatat sebesar Rp 3.268.275. Kemudian, setelah dinaikkan Rp 100 ribu, UMK Kabupaten Malang menjadi Rp 3.368.275. Penetapan UMK Kabupaten Malang tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024 yang ditetapkan pada Kamis (30/11/2023) malam.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya