KPU Banyuwangi: Penanganan Pelanggaran Pemilu Kewenangan Bawaslu
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Dede Nana
03 - Dec - 2023, 01:21
JATIMTIMES - Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi Dian Mardiyanto menyampaikan ranah kewenangan terkait pelanggaran alat peraga kampanye 2024. Dian mengatakan, hal itu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi.
”KPU sendiri beberapa waktu lalu sudah menetapkan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) se-Kabupaten Banyuwangi dan sudah koordinasi dengan pemerintah daerah,” ucapnya di Gedung Djuang 45 Banyuwangi, Sabtu (2/12/2023).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya