Tingginya Minat Guru di Kabupaten Blitar untuk Sertifikasi Penggerak Terkendala Kuota
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
29 - Nov - 2023, 02:49
JATIMTIMES- Tingginya antusiasme para guru di Kabupaten Blitar dalam mengikuti program sertifikasi guru penggerak ternyata tidak diimbangi dengan kuota yang mencukupi. Sertifikasi ini merupakan salah satu syarat utama bagi mereka yang bercita-cita menjadi kepala sekolah (kasek) atau pengawas. Namun, terbatasnya kuota yang tersedia telah menjadi hambatan signifikan bagi para calon peserta.
Binti Mustolifah, penanggung jawab guru penggerak di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Blitar, menyatakan bahwa program ini pertama kali diikuti oleh tenaga pendidik pada tahun 2021. Sejak itu, minat dari para guru di setiap angkatan terbilang tinggi.
Baca Juga : Vihara Bodhigiri di Blitar: Wisata Spiritual dan Pesan Ketenangan di Ketinggian
Ia mengungkapkan bahwa Kabupaten Blitar telah berhasil meluluskan 196 guru penggerak dari angkatan 4 dan 7. Angkatan 4 mencakup 99 guru penggerak, sedangkan angkatan 7 memiliki 97 guru penggerak. Sayangnya, untuk angkatan 5 dan 6, Kabupaten Blitar tidak mendapat kuota yang memadai.
Ketika angkatan 8 diluncurkan, Dispendik Kabupaten Blitar mendapati minat yang besar dari para guru penggerak. Namun, karena pembatasan anggaran di pemerintah pusat, hanya 20 orang yang dapat tercakup dalam sertifikasi.
“Hal ini menyebabkan beberapa nama tertunda dan dijadwalkan untuk mengikuti program pada kesempatan selanjutnya,” kata Binti Mustolifah.
Binti menjelaskan bahwa angkatan 8 direncanakan untuk mengikuti kegiatan lokakarya atau pameran hasil belajar, sehingga penyeleksiannya menjadi lebih ketat. Meskipun demikian, jumlah peserta dari angkatan ke angkatan terus meningkat. Bahkan, jumlah peminat di angkatan 9 hampir mencapai 200 orang.
Namun, kuota yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek menjadi faktor penentu bagi jumlah peserta yang dapat mengikuti program ini. Meskipun minatnya tinggi, jumlah kuota yang terbatas menjadi kendala utama. Guru penggerak dianggap sebagai aset penting karena nantinya mereka dapat menjadi pemimpin pembelajaran, kepala sekolah, atau pengawas.
Baca Juga : Tsania Rahmawati, Mahasiswi Inspiratif Penyandang Disabilitas yang Meniti Kesuksesan
Sertifikasi guru penggerak telah menjadi salah satu syarat mutlak bagi mereka yang bercita-cita menjadi kepala sekolah. Peraturan terbaru ini diberlakukan sejak periode 2021-2022 atau angkatan 4. Sementara itu, rekrutmen kepala sekolah melalui diklat calon kepala sekolah (CKS) sudah tidak lagi dilakukan.
Binti menegaskan bahwa beragam motivasi mendasari minat seorang guru untuk mengikuti program sertifikasi guru penggerak. Meskipun banyak yang bercita-cita menjadi kepala sekolah, ada juga pertimbangan lain yang membuat sebagian guru enggan untuk menempati posisi tersebut, terutama terkait syarat-syarat tertentu seperti pangkat PNS golongan IIIb.
"Pada angkatan pertama, 90 persen dari peserta akhirnya menjadi kepala sekolah. Namun, ada yang tidak bersedia karena belum memenuhi syarat pangkat PNS golongan IIIb. Namun demikian, program ini memiliki dampak positif dalam menggerakkan ekosistem pembelajaran di sekolah," tutur Binti.
