Imigrasi Blitar Deportasi WN Taiwan yang Melanggar Batas Izin Tinggal
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
28 - Nov - 2023, 04:39
JATIMTIMES- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melakukan tindakan deportasi terhadap seorang Warga Negara Taiwan berinisial CNC (62 tahun). Deportasi dilakukan atas kelebihan masa tinggalnya di Indonesia, yang telah melampaui 134 hari dari izin tinggal yang diberikan sejak kedatangan melalui Visa On Arrival (VOA) di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada 11 Juni 2023.
Selain melampaui masa izin tinggalnya, CNC juga terdeteksi memiliki dokumen kependudukan Indonesia berupa E-KTP yang diterbitkan oleh Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar dengan inisial W. Sebelumnya, CNC merupakan mantan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kemudian memilih menjadi WN Taiwan pada tahun 2010 setelah menikah dengan Warga Negara Taiwan...
Baca Selengkapnya