Imigrasi Blitar Deportasi WN Taiwan yang Melanggar Batas Izin Tinggal

Reporter

Aunur Rofiq

28 - Nov - 2023, 04:39

Kantor Imigrasi Blitar deportasi WN Taiwan

JATIMTIMES- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melakukan tindakan deportasi terhadap seorang Warga Negara Taiwan berinisial CNC (62 tahun). Deportasi dilakukan atas kelebihan masa tinggalnya di Indonesia, yang telah melampaui 134 hari dari izin tinggal yang diberikan sejak kedatangan melalui Visa On Arrival (VOA) di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada 11 Juni 2023.

Selain melampaui masa izin tinggalnya, CNC juga terdeteksi memiliki dokumen kependudukan Indonesia berupa E-KTP yang diterbitkan oleh Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar dengan inisial W. Sebelumnya, CNC merupakan mantan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kemudian memilih menjadi WN Taiwan pada tahun 2010 setelah menikah dengan Warga Negara Taiwan...



Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, Blitar, Imigrasi Blitar, deportasi, taiwan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat