Kampanye Dimulai, KPU Kota Blitar Larang Pemasangan Alat Peraga di Jalan Protokol dan Fasilitas Umum
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
28 - Nov - 2023, 01:38
JATIMTIMES- KPU Kota Blitar telah secara tegas mengumumkan keputusan yang melarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah jalan protokol dan fasilitas umum kota selama masa kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai hari ini, tepatnya pada Selasa (28/11/2023). Keputusan ini dihasilkan melalui rapat koordinasi yang melibatkan KPU, partai politik, Bawaslu, serta stakeholder terkait.
Rangga Bisma Aditya, Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, memaparkan bahwa keputusan ini mengharuskan sejumlah jalan protokol utama seperti Jalan Sudanco Supriyadi, Panglima Sudirman, A Yani, dan Merdeka untuk tetap steril dari pemasangan APK dan posko kampanye...
Baca Selengkapnya