Ahli Waris Usik Lahan Kampus Unikama, Lapor Polisi Tuntut Pengembalian Sertifikat Tanah

Reporter

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

24 - Nov - 2023, 07:55

Ahli waris Tries Edy Wahyono bersama kuasa hukumnya, Sumardhan.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).


JATIMTIMES - Lahan Universitas PGRI Kanjuruhan Malang atau yang lebih akrab disebut Unikama tengah dipersoalkan oleh seorang ahli waris yang mengaku sebagai pemilik tanah. Tanah tersebut saat ini telah berdiri sejumlah bangunan yang digunakan sebagai aktivitas perkuliahan di UNIKAMA. 

Bukan hanya sekadar mengaku, kepemilikan tanah tersebut juga ditunjukkan dengan sertifikat hak milik (SHM) atas nama H. Soenarto Djojodihardjo dan Drs H Mochamad Amir Sutedjo. Kedua orang tersebut tercatat sebagai pemilik 6 sertifikat tanah yang berdiri bangunan Unikama. 

Baca Juga : Yayasan AHM Berikan Beasiswa untuk Future Leader

"Terkait tanah berdirinya UNIKAMA, di tanah itu ada pemiliknya berdasar SHM. Ada dua nama H. Soenarto Djojodihardjo dan Drs H Mochamad Amir Sutedjo. Yang melapor putra (ahli waris) Mochamad Amir Sutedjo, yakni Prof. DR. Tries Edy Wahyono," ujar kuasa hukum ahli waris, H. Sumardhan, Jumat (24/11/2023) siang. 

Sumardhan mengatakan, keenam bidang tanah yang totalnya diketahui sekitar 2 hektare (ha) itu, dibeli pada sekitar tahun 1980. Dimana sebelum itu, Unikama yang lebih dulu disebut dengan IKIP PGRI Malang menyewa lokasi di SMPN 6 Malang dan SMAN 5 Malang untuk aktivitas perkuliahan.

Hingga kemudian pada tahun 2002, kedua pemilik tanah tersebut bersama Drs Hadi Sriwiyana mendirikan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT-PGRI). Dan juga mendirikan kampus Unikama. "Jadi dua pemilik tanah tersebut juga termasuk sebagai pendiri Kampus Unikama," imbuh Sumardan. 

Hal itu berlanjut hingga pada tahun 2013 saat terjadi konflik di Unikama. Konflik yang terjadi di dalam kepengurusan PPLP PT PGRI Malang itu membuat 3 pendiri terusir dari lingkungan kampus. Yakni Mochammad Amir Sutedjo dan Hadi Sriwiyana pada tahun 2013 dan disusul Soenarto Djojodihardjo pada tahun 2018. 

"Sekarang ketiga pendiri Unikama itu meninggal dunia. Nah sebelum meninggal, tahun 2018 Mochamad Amir Sutedjo ini menitipkan amanah kepada putranya untuk menyelesaikan urusan tanah di Unikama. Saat itu konflik tersebut membuat beliau sakit," terang Sumardhan. 

Sumardhan mengatakan, hal itulah yang mendorong kliennya berniat untuk kembali mengambil sertifikat yang beratas nama orang tuanya. Untuk itu, Sumardhan melalui kantor hukumnya, Edan Law mengirimkan somasi sebanyak dua kali...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, unikama, sumardhan, lahan unikama,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette