Hari Kesehatan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim JKM ke Kader Posyandu di Banyuwangi
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
24 - Nov - 2023, 04:10
JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi memberikan klaim jaminan kematian secara simbolis kepada dua ahli waris kader posyandu pada upacara Hari Kesehatan Nasional di Kantor Pemerintah Daerah kemarin (22/11).
Eneng Siti Hasanah, kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, menyatakan bahwa bantuan tersebut adalah bentuk perlindungan dari Pemkab Banyuwangi bagi kader posyandu. Sudah lebih dari 11 ribu kader posyandu terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan.
Baca Juga : Jelang Survei Kesehatan Balita, Bappeda Kota Kediri Gelar Sosialisasi
Hingga Oktober 2023, telah terdapat 14 kasus manfaat yang telah direalisasikan. Setiap ahli waris menerima bantuan sebesar Rp 42 juta.
Perlindungan ini adalah komitmen Pemda untuk mensejahterakan masyarakat, terutama para kader posyandu, serta untuk melaksanakan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang penghapusan kemiskinan ekstrem dan Inpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang optimalisasi program BPJS Ketenagakerjaan.
"Sejauh ini untuk manfaat yang diterima hingga Oktober 2023 sudah terealisasi sebanyak 14 kasus. Dalam masing-masing kasus, ahli waris mendapat bantuan sebedar Rp 42 juta," jelas Eneng.
Eneng berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban ahli waris dan mengapresiasi kepedulian Pemkab Banyuwangi terhadap masyarakatnya. Dia juga menekankan pentingnya agar jaminan ini tidak hanya berlaku untuk kader posyandu tetapi juga untuk pekerja pemerintahan dan masyarakat umum secara merata.
Menurut Eneng, perlindungan tersebut juga diberikan sebagai komitmen pemda untuk mensejahterakan masyarakat, salah satunya para kader posyandu. Selain itu, wujud komitmen dalam hal pelaksanaan Inpres Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
"Pelaksanaan penghapusan pemiskinan tersebut dilaksanakan dengan melalui Inpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang optimalisasi program BPJS ketenagakerjaan," jelasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya