Terus Berlanjut, Anwar Usman Kembali Diadukan ke MKMK terkait Pernyataan 'Conflict of Interest'
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
24 - Nov - 2023, 01:07
JATIMTIMES - Advokat Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kembali melaporkan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke MKMK. Kali ini, Anwar dilaporkan terkait pernyataannya soal konflik kepentingan di MK sejak era Jimly Ashiddiqie hingga Arief Hidayat.
"Kami dari Perekat dan TPDI kembali melaporkan hakim terlapor yaitu Anwar Usman kepada MKMK," ujar Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticuali di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga : Mahfud Ungkap Ada Anggota DPR Pesan Proyek, Politikus PKS: Hari Gini Masih Lempar Tuduhan
Adapun pernyataan Anwar yang dimaksud yakni saat eks Ketua MK itu menyinggung nama mantan Ketua MK Mahfud Md dan Jimly Asshiddiqie saat jumpa pers di kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11). Kala itu Anwar menyebut konflik kepentingan terjadi sudah sejak era Jimly.
Carrel mengatakan, pernyataan Anwar Usman tersebut jelas tuduhan yang sangat tidak etis.
"Bahwa pernyataan hakim terlapor yaitu Anwar Usman, yang akan kami laporkan kembali, bahwasanya pada masa MK diketuai oleh Jimly Ashiddiqie, Mahfud Md, dan Hamdan Zoelfa, serta Arief Hidayat, telah terjadi conflict of interest dalam hal uji materiil pasal Undang-Undang MK," jelas Careel.
"Jelas tuduhan itu adalah sangat ngawur, tidak etis, fitnah, dan sangat tidak bertanggung jawab," tambahnya.
Selanjutnya Carrel menilai jumpa pers yang digelar Anwar membuat drama baru. Dia meminta Anwar Usman segera menjelaskan tudingan-tudingan tersebut.
"Anwar Usman melakukan konferensi pers, membuat drama baru. Dia jelaskan banyak hal-hal yang dia merasa difitnah, dibunuh karakternya dan banyak hal yang dia itu merasa teraniaya," ucap Carrel.
"Padahal kalau memang benar ada yang memfitnah, ada yang membunuh karakternya, sebut saja orangnya siapa dan laporkan kepada aparat penegak hukum, bisa ke MKMK juga, bisa juga dia laporkan kepada kepolisian atau lembaga pidana terkait," lanjut dia.
Ia kemudian meminta Ketua MK saat ini kembali membentuk MKMK yang baru. Dia juga meminta agar Anwar disanksi pemecatan secara tidak hormat.
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023, kami meminta segera bentuk MKMK baru. Agar Anwar Usman bisa diberikan sanksi yang paling berat yakni pemecatan, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim konstitusi," ujar Carrel.
Tak cukup sampai disitu saja, Carrel turut meminta pembentukan Majelis Kehormatan banding di MK...