Diduga Eksploitasi Anak, Pengemis Terjaring Razia Polisi
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
17 - Nov - 2023, 01:09
JATIMTIMES - Polres Malang bakal rutin melakukan penertiban terhadap para gelandangan, pengemis, hingga pedagang asongan yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.
Dalam realisasinya, Polres Malang bakal berkoordinasi dengan pihak terkait. Termasuk berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang.
Baca Juga : Nekat Curi Telur Demi Ketiga Anaknya di Minimarket, Ini Respon Polisi
Dijelaskan Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, selain dapat menggangu ketertiban lalu lintas, penertiban terhadap para pengemis tersebut juga bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya eksploitasi terhadap anak. Pasalnya, sebagian dari para pengemis kedapatan membawa anak kecil maupun bayi saat meminta-minta kepada para pengguna jalan.
Sebelumnya, penertiban dilakukan oleh personel gabungan Polres Malang dan Satpol-PP Kabupaten Malang pada awal pekan lalu. Saat itu, puluhan gelandangan, pengemis, hingga pedagang asongan berhasil ditindak oleh petugas gabungan.
Puluhan gelandangan hingga pengemis tersebut, terjaring petugas saat mangkal di perempatan jalan pada kawasan jalan protokol Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. "Aksi tegas ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut," tuturnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023).
Taufik menambahkan, dalam penertiban terhadap para gelandangan hingga pengemis tersebut, sejumlah personel gabungan dari kepolisian Polres Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang turut dilibatkan.
"14 personel yang terdiri dari Satlantas Polres Malang, Polsek Singosari dan Satpol-PP (Kabupaten Malang) dilibatkan untuk melakukan patroli rutin di 4 titik yang diidentifikasi sebagai area rawan," imbuhnya.
Dijelaskan Taufik, sedikitnya ada 25 orang yang terjaring operasi penertiban. Sebagian dari mereka yang terjaring operasi, juga kedapatan berdagang di area trotoar bagi pejalan kaki.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang yang ditertibkan merupakan pengamen dan anak jalanan. Sedangkan 18 orang lainnya merupakan pedagang asongan dan PKL yang berada di sepanjang trotoar dan bahu jalan untuk pejalan kaki.
Baca Juga : Baca Selengkapnya