Turun ke Desa Balerejo, Si Jaran Ijo Disdukcapil Pemkab Blitar Rekam e-KTP 11 Warga Berkebutuhan Khusus
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
15 - Nov - 2023, 12:03
JATIMTIMES - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Blitar kembali menggelar program Si Jaran Ijo di Desa Balerejo, Kecamatan Wlingi, Selasa (14/11/2023). Perekaman e-KTP (KTP elektronik) dengan mendatangi langsung rumah-rumah penduduk merupakan komitmen mereka dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan layanan identitas secara inklusif.
Dalam perekaman Si Jaran Ijo di Desa Balerejo ini, dari 12 permohonan perekaman yang masuk, sebanyak 11 warga berhasil direkam dengan sukses. Namun, dalam satu kejadian yang menantang, seorang warga yang termasuk dalam kategori orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) berat menghadirkan kesulitan yang tidak terduga. Meskipun tim Disdukcapil telah berusaha dengan sungguh-sungguh, upaya untuk merekam identitas ODGJ tersebut tidak berhasil.
Baca Juga : Peringati Hari Pahlawan Ke-78, HMJ Administrasi Negara Unisba Blitar Gelar Baksos Donor Darah
“Inilah tantangan dari Si Jaran Ijo, banyak kejadian tak terduga di lapangan. Menangani perekaman ODGJ itu memang cukup sulit. Nanti untuk ODGJ ini apakah kita biarkan saja? Tentu tidak, nanti akan kita jadwalkan perekaman ulang, karena mereka juga berhak untuk memiliki identitas kependudukan,” kata Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Blitar Imam Safii.
Imam menegaskan, Si Jaran Ijo adalah pelayanan perekaman e-KTP dengan sasaran lansia, disabilitas, ODGJ dan warga berkebutuhan khusus lainnya. Melalui program Si Jaran Ijo, Disdukcapil Kabupaten Blitar terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap penduduk, terlepas dari latar belakang atau kondisi mereka, memiliki identitas resmi yang diakui.
“Warga Kabupaten Blitar, seluruhnya harus memiliki identitas kependudukan, termasuk penduduk kategori rentan,” tegasnya.
Khusus untuk penduduk kategori rentan, Disdukcapil menerapkan kebijakan hanya memberikan e-KTP dalam bentuk fisik dan menyematkan KTP Digital atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dengan melihat kondisi yang bersangkutan. KTP Digital atau IKD merupakan bentuk identitas kependudukan yang disederhanakan dan diakses melalui aplikasi digital, khususnya pada smartphone. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses masyarakat terhadap data kependudukan.
“Nah, disabilitas ini kan kecil kemungkinan bisa menggunakan ponsel android. Tapi jika ada kemungkinan mereka bisa, ya kenapa tidak kita sematkan IKD...