Berapa Passing Grade SKD CPNS 2023?
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
11 - Nov - 2023, 10:22
JATIMTIMES - Dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2023 terdapat passing grade atau nilai ambang batas minimal yang wajib dipenuhi oleh peserta. Lantas, berapa passing grade CPNS 2023 untuk pelamar jalur umum dan khusus?
Aturan soal passing grade tercantum dalam keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga : Bupati Malang Minta ASN Kenakan Atribut Palestina hingga Galang Dana
Passing grade tersebut menjadi acuan bagi peserta SKD untuk lanjut ke tahapan berikutnya. Jika berhasil melampaui nilai passing grade yang telah ditentukan, maka peserta dapat mengikuti tes lanjutan, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dalam beleid aturan Kemenpan RB tersebut, ditetapkan jumlah soal dan passing grade untuk tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS. Di mana dalam SKD terdiri dari tiga jenis tes yang diujikan. Di antaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Berikut ini rincian penjelasan soal tiga jenis tes SKD CPNS 2023:
- Tes TWK bertujuan untuk meilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa.
- Tes TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.
Tes TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Kemudian berikut ini nilai passing grade SKD CPNS untuk formasi umum mengacu Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023:
- Passing grade Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
- Passing grade Tes Inteligensi Umum (TIU): 80
- Passing grade Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Sementara, bagi peserta yang mendaftar pada formasi khusus atau non-umum, terdapat nilai ambang batas yang ditetapkan, di antaranya:
- Putra/putri lulusan terbaik predikat cumlaude nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
- Putra/putri khusus diaspora nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85...