Datangi Pengadilan Negeri Situbondo, Belasan Warga Pertanyakan Kejelasan Putusan Kasus Sengketa Tanah

10 - Nov - 2023, 04:19

Ahli waris pemilik tanah mengawal proses putusan Pengadilan Negeri Situbondo terkait kasus sengketa lahan yang melibatkan warga Tanjung Pasir dengan PT Intan Dataran Hijau, Kamis (9/11/2023). (Wisnu Bangun Saputro/ JatimTIMES)


JATIMTIMES - Perkara sengketa tanah antara warga Tanjung Pasir dengan PT Intan Dataran Hijau telah sampai pada putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Situbondo. 

Diketahui permasalahan awal terjadi saat diakuinya tanah milik warga dengan nomor persil 135 dan keluarnya sertifikat atau akta hak guna usaha (HGU) No 4 Tahun 2013 atas nama PT Intan Dataran Hijau yang ternyata dijual oleh pihak UD Sabar Rejeki Lancar milik Budi Gunawan alias Bunshin secara sepihak. 

Baca Juga : KPU Banyuwangi Pastikan Keamanan dan Distribusi Logistik Pemilu 2024

Sebelumnya, pada tahun 1987 terjadi kesepakatan sewa tanah warga oleh UD Sabar Rejeki dengan perantara kepala desa saat itu dengan lama sewa 20 tahun. Namun pada tahun 2013 tiba-tiba diketahui tanah yang disewa untuk keperluan tambak tersebut ternyata telah berpindah kepemilikan kepada PT Intan Dataran Hijau dengan pemilik David. 

Berdasarkan hal tersebut, belasan warga Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mendatangi  Pengadilan Negeri Situbondo untuk menanyakan putusan tanah sengketa antara masyarakat dan pihak UD Sabar Rejeki Lancar. Kamis (9/11/2023). 

Menurut salah satu ahli waris, Syamsul Hadi. Dirinya mendatangi Pengadilan Negeri Situbondo untuk menanyakan putusan terkait kasus sengketa tanah yang dirinya ajukan. 

"Kedatangan kami bermaksud agar majelis hakim dalam menjatuhkan putusan agar melihat keadaan kami masyarakat bawah yang dizalimi, tapi ternyata putusan di tunda pada tanggal 14 November 2023," ujarnya.

Syamsul juga membeberkan,  dirinya tahun 1986 sempat diminta oleh kades untuk menjadi perantara (broker) antara para ahli waris dan Boen Sien dari  tambak UD Sabar Rejeki Lancar. 

"Dari pertemuan tersebut kemudian disepakati sejak tahun 1987 tanah sawah seluas 5,5 hektar milik 5 orang disewa oleh pihak Boen Sien atau pihak UD Sabar Rejeki Lancar sebesar Rp 8 juta per hektar pertahun dengan masa sewa 20 tahun," katanya. 

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Sengketa lahan, Situbondo, PN Situbondo,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette