Satpol PP Segel Minimarket Berjejaring di Kota Blitar yang Melanggar Perda
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
09 - Nov - 2023, 06:39
JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar melakukan tindakan tegas dengan menyegel sebuah minimarket berjejaring di Jalan Veteran, Kota Blitar. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata ruang dan zonasi pendirian minimarket.
Penyegelan dilakukan dengan memasang papan peringatan di pintu harmonika minimarket, menandakan bahwa minimarket tersebut harus ditutup sementara.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya