Bawaslu Tuban Rangkul Jurnalis Jelang Masa Kampanye
Reporter
Ahmad Istihar
Editor
A Yahya
04 - Nov - 2023, 01:04
JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif bersama awak media,jelang tahapan Kampanye pada Pemilu 2024, di ruang rapat Bawaslu, Jumat (03/11).
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono menyampaikan, tujuan kegiatan ini memberikan wawasan kepada insan media terkait tahapan kampanye dan lain-lain yang akan dijadwalkan pada tanggal 28 November - 10 Februari 2024.
Baca Juga : KPU Banyuwangi Tetapkan 650 Daftar Calon Tetap, hanya Berkurang Satu Orang
"Tadi kita sampaikan hasil inventarisir alat peraga, sebab hari ini telah ditetapkan DCT dan besok mulai diumumkan DCT tersebut," ungkap komisioner yang juga mantan wartawan itu.
Bung Nonok sapaannya menambahkan, sejak awal Oktober Bawaslu sudah 2 kali melakukan inventarisir Pendataan Alat Peraga (APK) yang tersebar di 20 kecamatan bersama Bawaslu Kecamatan. "Dari inventarisir pertama muncul sekitar 1.500 alat peraga, dan inventarisir yang kedua lebih dari 3.000 alat peraga," bebernya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Bawaslu akan berkoordinasi dengan stakeholder Pemerintah Kabupaten Tuban, untuk menyamakan persepsi apakah APK tersebut masuk kriteria melanggar Perda atau tidak. "Sebab sebagian alat peraga ada yang mengandung citra diri dan tidak," tegas dia.
Dia berharap, peserta Pemilu dan Parpol dapat memberikan informasi ini kepada bacaleg sebagai peserta pemilu. Sebab Bawaslu telah menyurati dan memberikan imbauan terkait pencegahan agar peserta Pemilu menaati aturan kampanye sebagaimana PKPU 15/2023, yakni masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024...