Kakak Ipar yang Dilaporkan Curi Uang Adiknya Mulai Disidang di PN Jombang
03 - Nov - 2023, 01:52
JATIMTIMES - Soetikno Hary Santoso mulai disidang terkait kasus dugaan pencurian uang sejumlah Rp 3,3 juta yang dilaporkan adik iparnya sendiri Diana Soewito. Persidangan saat ini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini digelar di ruang sidang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Saksi pertama adalah Diana Suwito (46) yang notabene pelapor dalam kasus dugaan pencurian ini.
Baca Juga : Orang Tua Korban Menolak, Pihak MI Berupaya Selesaikan Kasus Bocah Tersayat secara Kekeluargaan
Diana dengan terdakwa Soetikno ini pernah memiliki hubungan kekerabatan. Suami Diana, almarhum Subroto merupakan adik kandung dari Sutikno. Diana sebagai saksi menjawab pertanyaan JPU dan kuasa hukum terdakwa.
Sri Kalono menanyakan biaya pemakaman almarhum, namun Diana menjawab tidak tahu. Karena saksi tidak pernah dilibatkan oleh keluarga almarhum. Kalono terus mengejar dengan pertanyaan susulan. Salah satunya menanyakan apakah saksi belum pernah mengalami ibunya meninggal.
Sontak saja, JPU langsung bereaksi. "Saya keberatan. Pertanyaan menjurus ke ranah pribadi," ujar JPU Andie Wicaksono di persidangan, Kamis (2/11/2023).
Momen itu lantas memicu sorakan-sorakan dari kursi pengunjung sidang. Sidang kali itu memang dihadiri pengunjung dari keluarga dan kerabat Diana.
Majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Riduansyah langsung meminta pengunjung tenang. Suasana kembali kondusif. JPU dan kuasa hukum terdakwa Sutikno kembali menghujani saksi dengan sederet pertanyaan.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Sutikno, Sri Kalono menjelaskan bahwa kliennya menjadi terdakwa karena dituduh mencuri uang di rekening milik almarhum Subroto. Padahal uang tersebut digunakan untuk pembiayaan saat almarhum sakit.
"Justru Soetikno yang sebagai kakaknya (mendiang Subroto) itu mengeluarkan biaya sampai Rp 499 juta. Ya sekitar setengah miliar. Dan sisanya itu saudara Diana. Subroto ini memberikan hak akses pada Soetikno. Pada tanggal 28 September tahun 2022, ini dikasihkan PIN nya. Terus nomor rekeningnya ini," terangnya.
Kalono menyampaikan, bahwa kliennya mengambil uang dari tabungan Subroto untuk keperluan pasca pemakaman. Yaitu dipergunakan untuk keperluan Subroto, seperti membayar utang dan lainnya.
"Uang Rp 3,3 juta itu memang diambil setelah kematiannya Subroto. Tapi untuk kepentingannya Subroto. Bahkan saat membuat keterangan ahli waris itu, saudara Diana tidak diberikan pencerahan...