Polres Tulungagung Amankan Pelaku Penggelapan Barang Dagangan di Toko Komputer

Editor

A Yahya

02 - Nov - 2023, 12:16

Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelau penggelapan barang dagangan di sebuah toko komputer, pelaku ZM (20) melakukan aksinya di toko komputer tempat dia bekerja. (dok. Humas Polres Tulungagung)


 JATIMTIMES - Unit Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku penggelapan barang dagangan di sebuah toko komputer di Kabupaten Tulungagung. Pelaku merupakan salah satu karyawan toko komputer berinisial M.

Iptu Mujiatno selaku Kasihumas Polres Tulungagung meneruskan pesan dari Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi. Dijelaskan pelaku merupakan warga Puncu, Kabupaten Kediri dengan nama inisial ZM (20). Diduga ZM telah melakukan penggelapan barang dagangan di Toko tempat dia bekerja.

Baca Juga : Terima Aduan Dugaan Jual Beli Seragam SMA di Tulungagung, LSM Bintara Akan Wadul Gubernur

“Pelaku merupakan karyawan toko komputer (M .red), kepergok menggelapkan barang dagangan yang ada di toko,” kata Mujiatno pada Rabu (01/11/2023).

Kronologi kejadian bermula pada hari Minggu, 29 Oktober 2023 siang sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku kala itu tertangkap basah oleh karyawan lain yang sedang mengambil barang di toko.

“Pelaku dipergoki sedang mengambil barang di toko berupa SSD sebanyak 1(satu), kemudian karyawan lain yang melihat memanggil pemilik toko,” jelas Mujianto.

“Menerima laporan, pemilik toko selanjutnya menanyai pelaku dengan pertanyaan 'apa benar kamu mengambil barang tersebut?' Pelaku menjawab benar apa adanya,” tambahnya.

Saat ditanya lebih lanjut oleh pemilik toko, rupanya pelaku sudah menggelapkan barang lain seperti SSD, HDD, TWS, power bank, OTG, casing eksternal, dan lain-lain," jelas Kasihumas Polres Tulungagung. Korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku kemudian membawa pelaku ke Polres Tulungagung. 

Terdapat barang bukti berupa 1 (satu) buah SSD merk Oscoo 512 gb, 1 (satu) unit HP POCO M4 warna hitam, 1 (satu) unit motor dan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam. Kini, pelaku ditahan di Rutan Polres Tulungagung. Pasal yang di dikenakan yakni pasal 374 dan atau 362 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, polres tulungagung, kabupaten tulungagung,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette