Akademisi Kian Gencar Kuliti Keputusan MK soal Batasan Usia Capres Cawapres

Reporter

Intern Magang

Editor

A Yahya

28 - Oct - 2023, 02:43

Dr. I Dewa Gede Palguna saat menyampaikan argumentasi dalam acara Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Batas Usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Undang-Undang Pemilu (Foto: Nadia Rahma Aulia/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Keputusan Mahkamah Konstitusi soal batasan usia Calon Presiden (Capres) terus menuai polemik. Kalangan akademisi terus menguliti keputusan MK yang kontroversial tersebut. Seperti halnya yang dilakukan Pandekha UGM yang menggelar Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Batas Usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Undang-Undang Pemilu, Jumat, 27/10/2023.

Eksaminasi yang digelar melalui Zoom Meeting itu menghadirkan sejumlah pemateri, salah satunya  Dr. I Dewa Gede Palguna, Ahli Hukum Tata Negara dan Hakim Konstitusi Indonesia periode (2003-2008) & (2015-2020).

Baca Juga : Gelar International Islamic and Science, UIN Malang Dorong Terwujudnya Ekosistem Halal Global yang Berkelanjutan

Dalam pemaparannya, Dr. I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa pendiriannya mengenai persoalan usia dalam Undang-Undang adalah suatu isu kebijakan hukum yang seharusnya tidak menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi. Dr. I Dewa Gede Palguna memandang bahwa persoalan ini lebih berkaitan dengan pembentukan Undang-Undang dan bukan ranah Mahkamah Konstitusi untuk campur tangan.

Dalam perspektif hukum, Dr. I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa pemohon harus memiliki hak konstitusional yang disebutkan secara spesifik, baik secara faktual atau potensial, yang dapat dipastikan akan terganggu jika permohonan tidak dikabulkan. Lebih lanjut, perlu ada hubungan kausalitas yang jelas antara kerugian yang dimaksud dan keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Dan kemudian ada hubungan kausalitas antara itu dan apabila permohonan dikabulkan lalu kerugian itu tidak akan terjadi. Kan itu itu yang mestinya diuraikan. Nah atas dasar itulah, kemudian Mahkamah baru kemudian menerima atau menolak standing dari pemohon itu. Nah ini yang tidak terlihat juga di dalam putusan ini," ujar Dr. I Dewa Gede Palguna via Zoom Meeting, Jumat (27/10/2023).

Dr. I Dewa Gede Palguna mencatat bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya sebelumnya telah menolak mengubah persyaratan usia dengan alasan kebijakan hukum yang terbuka dari pembentuk Undang-Undang. Menurutnya, pendirian ini adalah suatu tindakan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Namun, dalam putusan terbaru Mahkamah Konstitusi, terjadi perubahan dari penolakan menjadi pengabulan permohonan mengenai batas usia Capres dan Cawapres. Dr. I Dewa Gede Palguna merasa keberatan dengan perubahan ini karena ia tidak melihat argumentasi konstitusional yang mendasari perubahan tersebut. Baginya, yang lebih mencemaskan adalah ketidakjelasan alasan perubahan dalam ratio decidendi putusan Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya didasarkan pada penalaran yang wajar.

Baca Juga : Ramai Isu Desakan Jokowi Keluar dari PDIP Usai Gibran jadi Cawapres Prabowo, Hasto Beri Respons Begini

"Lalu mengapa kemudian tiba-tiba Mahkamah berubah pendiriannya? apalagi publik yang tidak tau bagaimana perkara itu diputus dalam rapat permusyawaratan hakim mungkin akan kaget. Baru diputuskan ditolak kok tiba-tiba jadi mengabulkan," tambahnya.

Kontroversi ini menunjukkan perdebatan terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menilai isu-isu kebijakan hukum dan bagaimana yurisprudensi serta pemahaman hukum dapat berubah dari waktu ke waktu. Dalam kerangka ini, pendapat Dr. I Dewa Gede Palguna menciptakan diskusi penting tentang batasan wewenang Mahkamah Konstitusi dan perubahan dalam interpretasi hukum yang perlu dipertimbangkan secara cermat.


Topik

Politik, mk, polemik mk, usia capres,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette