Partai Garuda Pasang Badan Usai Isu 3 Periode Jokowi Kembali Diungkit
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
26 - Oct - 2023, 07:53
JATIMTIMES - Politikus PDIP Adian Napitupulu menyinggung ada pihak yang marah saat masa jabatan presiden 3 periode ditolak PDIP.
Munculnya kembali isu Jokowi 3 periode setelah Gibran menjadi cawapres Prabowo itu membuat banyak pihak bertanya-tanya dan keheranan. Salah satunya seperti Partai Garuda.
Baca Juga : Cak Imin Janji Akan Berantas Judi Online Jika Menangkan Pilpres 2024
Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengaku heran dengan mencuatnya isu tersebut. Ia pun mengatakan jika ada pihak yang frustasi sehingga menghalalkan berbagai cara untuk menjatuhkan Jokowi.
"Makin lama makin frustrasi sehingga jadinya halusinasi, segala cara dihalalkan untuk menjatuhkan Jokowi. Yang tidak ada diada-adakan. Kalau dianggap tidak sejalan, keluarkan saja mereka dari partai, ini mudah. Menjadi tidak mudah kalau ternyata yang ingin menjatuhkan Jokowi, ternyata masih butuh suara pendukung Jokowi," kata Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/10/2023).
Lebih lanjut Teddy mengatakan jika sebenarnya, ada pihak berharap efek Jokowi. Dia menyebut pihak tersebut masih butuh Jokowi namun banyak lagak.
"Kalau masih berharap efek Jokowi, ya jangan melemparkan isu. Butuh tapi banyak lagak. Aneh-aneh saja kalian ini," kata Waketum Garuda itu.
Diketahui, isu tersebut muncul dari pernyataan Wakil Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres (TKRPP) PDIP, Adian Napitupulu, mengatakan, Joko Widodo alias Jokowi pernah meminta jabatannya sebagai Presiden RI diperpanjang hingga tiga periode. Permintaan Jokowi itu ditolak PDIP.
"Ketika kemudian ada permintaan tiga periode, kita tolak. Ini masalah konstitusi, ini masalah bangsa, ini masalah rakyat, yang harus kita tidak bisa setujui," ujar Adian lewat keterangannya, Rabu (25/10/2023).
Ditegaskan Adian, PDIP menolak perpanjangan masa jabatan presiden, karena hal tersebut melanggar konstitusi. Sebab, dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
"Kemudian, ada pihak yang marah ya terserah mereka. Yang jelas kita bertahan untuk menjaga konstitusi. Menjaga konstitusi adalah menjaga republik ini, menjaga konstitusi adalah menjaga bangsa dan rakyat kita," ujar Adian...