Mediasi Gugatan Mertua ke Menantunya di PN Jombang Ditunda, Ini Sebabnya
Reporter
Adi Rosul
Editor
Yunan Helmy
25 - Oct - 2023, 06:27
JATIMTIMES - Yeni Sulistyowati (78) menggugat menantunya, Diana Suwito (46), ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang usai dijebloskan ke penjara. Namun, upaya mediasi pada gugatan perdata tersebut kembali ditunda.
Gugatan yang dilakukan Yeni terhadap menantunya ini telah masuk ke proses mediasi. Ida Ayu Masyuni ditunjuk sebagai hakim mediator oleh majelis hakim PN Jombang sebagai juru mediasi untuk keduanya.
Baca Juga : ANBK SD/MI Gelombang 1 di Jombang Dimulai, Kadisdikbud: Hasilnya Tentukan BOS Kinerja
Pada mediasi Selasa (24/10/2023) kemarin, para pihak dalam gugatan tersebut tidak semuanya hadir. Pihak tergugat Diana Soewito tidak bisa hadir pada mediasi tersebut.
"Hari ini agenda mediasi perkara nomor 70, gugatan wanprestasi, pihak penggugatnya Yeni Sulistyowati, pihak tergugat Diana Suwito, dan pihak turut tergugat yakni Polsek Jombang, yang diwakili dari Polda Jatim," kata kuasa hukum Yeni, Sri Kalono, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/10/2023).
Lantas saja, proses mediasi tidak bisa dilanjutkan. Hakim mediator terpaksa menundanya hingga bulan depan. Mediasi akan digelar kembali pada 7 November 2023.
"Ya karena tidak datang maka akhirnya ditunda sampai pada 7 November. Nanti pihak tergugat akan dipanggil oleh hakim mediator," ujarnya.
Sekadar diketahui, Yeni Sulistiyowati menggugat wanprestasi menantunya, Diana Soewito, ke PN Jombang usai dirinya dijebloskan ke penjara atas kasus dugaan penggelapan cincin kawin. Diana dianggap Yeni telah ingkar janji terkait fotokopi akta kematian suaminya yang akan diserahkan ke kliennya.
Janji Diana memberikan fotokopi akta kematian suaminya, Subroto Adi Wijaya, itu terjadi saat di rumah makam Palem Asri, Jombang, pada 8 Desember 2022 lalu). Hanya saja, janji itu dinyatakan Diana secara lisan saja.
Selain gugatan wanprestasi, Yeni juga meminta majelis hakim melalui gugatan perdatanya untuk menghentikan penyidikan polisi atas kasus yang menjeratnya. Karena itu, Yeni juga menyeret pihak kepolisian sebagai pihak yang turut tergugat.
Pada sidang gugatan sebelumnya, pihak Diana Soewito menyatakan menolak mengikuti proses mediasi. Hal itu disampaikan kuasa hukum Diana, Andri Rachmad.
Baca Juga : Baca Selengkapnya