Mediasi Gugatan Mertua ke Menantunya di PN Jombang Ditunda, Ini Sebabnya

Reporter

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy

25 - Oct - 2023, 06:27

Kuasa hukum Yeni Sulistyowati, Sri Kalono, saat ditemui wartawan. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)


JATIMTIMES  - Yeni Sulistyowati (78) menggugat menantunya, Diana Suwito (46), ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang usai dijebloskan ke penjara. Namun, upaya mediasi pada gugatan perdata tersebut kembali ditunda.

Gugatan yang dilakukan Yeni terhadap menantunya ini telah masuk ke proses mediasi. Ida Ayu Masyuni ditunjuk sebagai hakim mediator oleh majelis hakim PN Jombang sebagai juru mediasi untuk keduanya.

Baca Juga : ANBK SD/MI Gelombang 1 di Jombang Dimulai, Kadisdikbud: Hasilnya Tentukan BOS Kinerja

Pada mediasi Selasa (24/10/2023) kemarin, para pihak dalam gugatan tersebut tidak semuanya hadir. Pihak tergugat Diana Soewito tidak bisa hadir pada mediasi tersebut.

"Hari ini agenda mediasi perkara nomor 70, gugatan wanprestasi, pihak penggugatnya Yeni Sulistyowati, pihak tergugat Diana Suwito, dan pihak turut tergugat yakni Polsek Jombang, yang diwakili dari Polda Jatim," kata kuasa hukum Yeni, Sri Kalono, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/10/2023).

Lantas saja, proses mediasi tidak bisa dilanjutkan. Hakim mediator terpaksa menundanya hingga bulan depan. Mediasi akan digelar kembali pada  7 November 2023.

"Ya karena tidak datang maka akhirnya ditunda sampai pada 7 November. Nanti pihak tergugat akan dipanggil oleh hakim mediator," ujarnya.

Sekadar diketahui, Yeni Sulistiyowati menggugat wanprestasi menantunya, Diana Soewito, ke PN Jombang usai dirinya dijebloskan ke penjara atas kasus dugaan penggelapan cincin kawin. Diana dianggap Yeni telah ingkar janji terkait fotokopi akta kematian suaminya yang akan diserahkan ke kliennya.

Janji Diana memberikan fotokopi akta kematian suaminya, Subroto Adi Wijaya, itu terjadi saat di rumah makam Palem Asri, Jombang, pada 8 Desember 2022 lalu). Hanya saja, janji itu dinyatakan Diana secara lisan saja.

Selain gugatan wanprestasi, Yeni juga meminta majelis hakim melalui gugatan perdatanya untuk menghentikan penyidikan polisi atas kasus yang menjeratnya. Karena itu, Yeni juga menyeret pihak kepolisian sebagai pihak yang turut tergugat.

Pada sidang gugatan sebelumnya, pihak Diana Soewito menyatakan menolak mengikuti proses mediasi. Hal itu disampaikan kuasa hukum Diana, Andri Rachmad.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Mertua gugat menantu, Jombang, PN Jombang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette