Pembebasan Lahan Menuju Exit Tol Madyopuro, Tinggal Tunggu Eksekusi Pengadilan
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
24 - Oct - 2023, 12:18
JATIMTIMES - Pembebasan lahan di Jalan Ki Ageng Gribig Kota Malang masih terus berproses. Pembebasan jalan tersebut mendapat penolakan dari sang pemilik yang saat ini sudah berpindah ke ahli waris.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, lahan tersebut saat ini masih digunakan sebagai tempat usaha. Sementara pembebasan lahan itu dimaksudkan untuk rencana pembangunan di Kota Malang selanjutnya.
Baca Juga : Si Jago Merah di TPA Kota Batu Berhasil Dipadamkan 2x24 Jam, Pj Wali Kota Batu Sebut Tercepat
"Luasnya, kurang lebih 300 an meter persegi. Sekarang digunakan untuk cuci mobil, dan jual beli mobil. Pemkot Malang kan sudah aktif, tinggal mengawinkan maksud ahli waris dan jadwal eksekusi pengadilan," ujar Fathol.
Fathol mengatakan, semua proses untuk pembebasan lahan tersebut sebenarnya sudah dilakukan. Hanya saja memang masih ada penolakan dari pihak ahli waris yang sudah lama menguasai lahan tersebut.
"Ahli waris sudah dipanggil untuk mengambil haknya, ternyata menolak. Saya tidak tahu persis, yang jelas semua sudah ada kajian. Dan ada hasil dari apraisal. Apraisal juga melihat dari segi hukum dulu," jelas Fathol.
Sedangkan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui DPUPRPKP juga telah bersurat untuk menghadirkan ahli waris. Namun, surat yang dikirim sebanyak 3 kali itu semuanya tidak dihadiri.
Menurutnya, surat tersebut dimaksudkan agar ahli waris bisa mengambil ganti untung yang disediakan oleh Pemkot Malang. Besaran ganti untung yang disiapkan Pemkot Malang berdasarkan apraisal yakni Rp 491 juta.
"Polemik ini kan sejak tahun 2016. Saat membentuk pansus, itu sebenarnya sudah ada hitungan sejak tahun 2003, yakni sebesar Rp 280 juta, lalu jika mengacu pada tahun 2016, sebesar Rp 491 juta. Akhirnya kita sepakat Rp 491 juta itu," terang Fathol.
Baca Juga : Baca Selengkapnya