Satpol PP dan Damkar Tuban Gelar Operasi Gabungan dan Sosialisasi Cukai di 20 kecamatan, Ini Tujuannya.
Reporter
Ahmad Istihar
Editor
A Yahya
22 - Oct - 2023, 02:17
JATIMTIMES - Razia rokok ilegal tengah digencarkan Satpol PP dan Damkar Tuban Sabtu (21/10/2023). Sasarannya di pasar kios, hingga tempat pengiriman barang di wilayah Kabupaten Tuban.
Operasi gabungan Satpol PP dan Damkar ini bekerja sama dengan KPPBC TMP C Bojonegoro, TNI/POLRI, Kejari dan OPD terkait. Razia dilakukan dalam upaya preventif untuk menekan dan menutup pintu peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Tuban.
Baca Juga : Wabup Malang Apresiasi Gelaran Festival Batik Singosari
Selama kurang lebih dua bulan September dan Oktober, tercatat 12 kali operasi digalakkan oleh Satpol PP dan Damkar di dua puluh wilayah kecamatan di Kabupaten Tuban.
"Operasi gabungan yang kita laksanakan bentuk komitmen bersama dalam upaya menjaga masyarakat dari bahayanya rokok ilegal," ungkap Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi, Sabtu (21/10/2023)
Gunadi menyebutkan sebelum penegakan hukum digalakkan, Pihak Satpol PP dan Damkar juga telah memasifkan sosialisasi kepada semua elemen seperti tokoh masyarakat, karang taruna sampai pedagang kios. Dengan tujuan untuk mengajak serta berkaloborasi tidak konsumsi rokok ilegal, dan tidak memasarkan atau bahkan menjual rokok ilegal di tiap - tiap perwakilan kecamatan setempat.
"Harap kami sosialisasi gempur rokok ilegal ini bisa tersampaikan kepada Masyarakat Tuban sebagai upaya pencegahan serta mengedukasi sebelum dilakukan penindakan hukum,"jelasnya
Dikatakan oleh Gunadi dalam sosialisasi bidang cukai selama dua bulan September-Oktober, Satpol PP dan Damkar Tuban menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bojonegoro,tokoh masyarakat, pedagang kios dan pihak Forkopimka Kecamatan setempat.
Terpisah, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Bojonegoro, Romy Windu Sasongko menerangkan secara detail ketentuan rokok yang dikatakan legal maupun ilegal kepada awak media. Dia menjelaskan bahwa, pelanggan hukum terjadi pada Rokok dengan pita cukai palsu yang berimplikasi pada pelanggaran hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai kepada Masyarakat dan Pemangku Kepentingan dalam rangka memberantas Rokok Ilegal...