Perpres 53 jadi Angin Segar DPRD Kabupaten Gresik
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
A Yahya
21 - Oct - 2023, 10:02
JATIMTIMES - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 53 tahun 2023 tentang aturan baru anggaran perjalanan dinas menjadi angin segar kalangan Anggota DPRD Kabupaten Gresik. Saat ini, Perpres tersebut digodok dengan pihak terkait.
Dalam Perpres tersebut membahas anggaran perjalanan dinas yang semula at cost dibayar riil setelah kegiatan diubah menjadi lumpsum atau dibayar dimuka sebelum kegiatan.
Baca Juga : Kisah Wanita Pertama yang Lakukan Seks Bebas dengan Banyak Lelaki hingga Lahirkan Manusia Raksasa
Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan menyampaikan, pihaknya telah melakukan pembahasan perpres tersebut bersama dengan Inspektorat, Bagian Hukum dan Bagian Pembangunan.
"Sesuai Perpres 53/2023 dari aturan perubahan Perpres 33/2020, pelaporan perjalanan dinas akan dilakukan secara Lumpsum. Dua aturan ini perbedaannya hanya pada cara pelaporannya saja," ujar Mujid Riduan, Sabtu (21/10/2023).
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, implementasi perpres 53 diperkirakan dimulai pada tahun 2024 mendatang. Pihaknya juga meminta penyusunan Perbup dipercepat. Setelah Perbup tuntas, akan segera dimasukan dalam R-APBD yang saat ini tengah dibahas.
"Sehingga bisa langsung diterapkan pada tahun 2024 mendatang," kata Mujid juga ketua DPC PDI Perjuangan tersebut.
Baca Juga : Hari Santri 2023, PCNU Kabupaten Malang Dorong Maksimalkan Potensi Santri Atasi Masalah Bangsa
Bahkan, pihaknya juga melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim terkait pola pelaporannya akan seperti apa. Salah satunya terkait besaran pembiayaan yang ditetapkan.
"Masih banyak yang perlu dikaji untuk memastikan implementasinya harus sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya...