Hendak Transaksi Sabu, Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Situbondo

21 - Oct - 2023, 06:48

Pelaku pengedar sabu dan barang bukti 6 gram narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolres Situbondo. (Humas Polres Situbondo Untuk JatimTIMES)


JATIMTIMES – Satresnarkoba Polres Situbondo mengungkap peredaran narkotika. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang laki-laki berinisial HD (48), warga Talkandang, saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, di Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kabupaten Situbondo. 

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menerangkan, pengungkapan narkoba ini berawal dari informasi dari masyarakat. Petugas kemudian turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu saat  tengah malam, Kamis (19/10/2023) lalu. 

Baca Juga : Tanggapan McDonald's Indonesia soal Aksi Beri Makanan Gratis ke Tentara dan Warga Israel

Saat dilakuan penggeledahan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba terhadap pelaku, ditemukan barang narkotika jenis sabu berat total 6 gram dari 13 paket dalam plastik klip, satu kotak seng, satu HP, seperangkat penghisap sabu, barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk dijadikan barang bukti termasuk satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku. 

"Selanjutnya personel menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan badan  ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 6 gram dan peralatan untuk menghisap sabu," terang  Luthfi, Sabtu (21/10/2023)

Lebih lanjut,  Luthfi mengungkapkan saat ini pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Bea Cukai: Hasil Crawling E-Commerce Ekspedisi

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling  singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)  tahun dan pidana denda paling sedikit 
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling  banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah," pungkasnya...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Kasus sabu, narkotika, Polres Situbondo, Situbondo,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette