Terjerat Pinjol dan Rentenir, 2 Emak-Emak Bobol Empat Rumah
Reporter
Nur Hidayah
Editor
Dede Nana
20 - Oct - 2023, 12:21
JATIMTIMES - Dua pelaku emak-emak dibekuk Unit Reskrim Polsek Prambon dikarenakan terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat). Keduanya dibekuk sedang membobol rumah dan mencuri sejumlah perhiasan dan uang tunai.
Kedua pelaku, yakni Eni Wahyuningsih (29) dan Suwindayani (41) merupakan warga Desa Jati Alun-alun, Kecamatan Prambon. “Saya terpaksa mencuri karena terlilit utang rentenir dan pinjaman online (Pinjol),” ujar Eni, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga : Pajak RM Sinjay dan 49 Lainnya Tidak Beres, Pj Bupati Pasang Tulisan Belum Lunas
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, keduanya berhasil mencuri enam buah perhiasan emas berupa gelang keroncong 16 gram tanpa surat. Selain itu juga uang tunai sekitar Rp 25,5 juta. Uang itu kemudian dibagi menjadi dua. Masing-masing mendapatkan Rp 12.750.000.
“Kalau perhiasannya itu dijual ke pasar Krian keesokan harinya. Laku sebesar Rp 12.750.000,” ungkap Kusumo.
Uang hasil penjualan enam gelang keroncong itu juga dibagi dua. Di mana pelaku Eni mendapat Rp 5.450.000 dan Suwindayani memperoleh Rp 4 juta. Jika ditotal, pelaku Eni mendapatkan Rp 18,2 juta. Sementara itu, Suwindayani mendapat Rp 16.750.000.
Namun, pelaku Suwindayani juga menyimpan barang curian tanpa sepengatahuan Eni. Suwindayani menyimpan satu gelang emas rantai seberat 15,5 gram beserta suratnya. Selain itu dua gelang bulat seberat 13 gram dengan suratnya.
"Perhiasan itu laku terjual Rp 15 juta. Sehingga total yang diperoleh Suwindayani mencapai Rp 31.750.000. Dijual sendiri oleh pelaku Suwindayani,” paparnya.
Uang tersebut oleh Suwindayani dibuat untuk membayar utang ke rentenir Rp 10.485.000. Selain itu untuk membayar motor Yamaha Mio Rp 2 juta. Tersisa Rp 19.265.000 yang kemudian disita oleh penyidik.
Sebelumnya, kedua pelaku pernah melakukan aksi yang sama di Desa Jati Alun-alun pada Juli lalu. Kemudian pada September mencuri di Desa Jatikalang Prambon. Sebelum mencuri di Desa Gampang, kedua pelaku juga mencuri di Desa Kenongo, Kecamatan Tulangan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana. “Yaitu dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun,” tutup Kusumo.
Baca Juga : Baca Selengkapnya