Harga Emas Antam 19 Oktober Jadi Yang Tertinggi sejak Awal Tahun
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Yunan Helmy
19 - Oct - 2023, 05:24
JATIMTIMES - Tren kenaikan harga emas Antam terus berlanjut hingga kini. Sejak 3 Oktober 2023 hingga 19 Oktober 2023 dengan update terkahir pukul 08.21 WIB, harga emas terus tumbuh dan kini berada pada posisi harga Rp 1.100.000 per gram.
Harga ini menjadi harga tertinggi pada bulan Oktober 2023, dan juga menjadi harga emas Antam pergram yang tertinggi sejak awal Januari 2023. Selain pada 19 Oktober 2023, harga tertinggi juga pernah terjadi pada 24 Maret 2023. Namun saat itu harga emas Antam sebesar Rp 1.096.000 sehingga masih kalah dengan harga pada 19 Oktober 2023.
Baca Juga : Contoh Kalimat dan Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Pendaftaran CPNS dan PPPK
Pada 13 Oktober 2023, harga emas Antam berada diposisi Rp 1.072.000. Kemudian berlanjut naik Rp 16.000 dan berubah menjadi Rp 1.088.000 pada 14 Oktober 2023.
Harga tersebut bertahan hingga 15 Oktober 2023, sebelum akhirnya turun tipis Rp 1.000 pada 16 Oktober dan menjadikannya Rp 1.087.000.
Kemudian 17 Oktober kembali menurun Rp 2.000 dan menjadikan harga per gramnya Rp 1.085.000. Pada 18 Oktober 2023, harga emas antam kembali pulih atau naik diharga 1.088.000. Hingga pada 19 Oktober kembali terjadi kenaikan Rp 12.000 dan menjadikan harga emas dipuncak tertingginya pada Oktober 2023, yakni Rp 1.100.000.
Harga buyback emas oleh Butik Logam Mulia pada 19 Oktober 2023 juga mengalami kenaikan. Perubahan terakhir pada pukul 08.29 WIB, harga buyback menjadi Rp 986.000. Ada kenaikan Rp 13.000 dari harga sebelumnya, yang berada pada Rp 973.000.
Penjualan maupun pembelian emas Antam, jhga terdapat regulasi khusus yang mengatur, khususnya tentang perpajakan. Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sedangkan untuk pembelian, sesuai dengan PMK No 34/PMK 10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Sehingga, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, maka pembeli harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksi pembeliannya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya