Pemilu 2024, PGRI Kabupaten Malang Bebaskan Anggota Pilih Siapa

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

19 - Oct - 2023, 02:39

Ketua PGRI Kabupaten Malang Dwi Sucipto saat ditemui di Gedung PGRI Kabupaten Malang di Pakisaji, Selasa (17/10/2023). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Menjelang gelaran akbar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Persaturan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Malang berkomitmen menghalangi para anggota untuk memilih pemimpin atau wakil rakyat di masa yang akan datang. 

Ketua PGRI Kabupaten Malang Dwi Sucipto menyampaikan, lebih dari 18 ribu anggota PGRI Kabupaten Malang masing-masing memiliki hak privat dalam menentukan pemimpin dan wakil rakyat ke depan melalui mekanisme pemilu.

"Mereka (anggota PGRI Kabupaten Malang) sebagai warga negara punya hak privat mau ke mana, mau (pilih) ke (paslon) siapa, monggo. Tidak ada arahan khusus, dibebaskan," ungkap Dwi. 

Pria yang menjabat sebagai metua PGRI Kabupaten Malang sejak tahun 2016 hingga nanti tahun 2025 ini menuturkan bahwa pihaknya mengimbau agar para anggota PGRI Kabupaten Malang yang terdiri dari guru-guru dari sekolah negeri maupun swasta ini menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 mendatang. 

"Harapan saya sebagai warga negara yang baik, (anggota PGRI Kabupaten Malang) tidak ada yang golput (golongan putih atau tidak menggunakan hak pilihnya). Itu saja. Tidak ada imbauan yang lain," tandas Dwi. 

Namun, berkaitan dengan netralitas dalam Pemilu 2024, Dwi mengatakan bahwa para anggota PGRI Kabupaten Malang harus netral. "Kalau untuk netralitas, (anggota PGRI Kabupaten Malang) harus netral. Maksudnya kita nggak boleh mengarah-arahkan (mendukung salah satu calon eksekutif atau legislatif), ujar Dwi. 

Pihaknya pun menjelaskan bahwa segala bentuk tindakan pegawai dalam situasi dan kondisi politik telah diatur dalam Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 pengganti PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan bagaimana para pegawai negeri sipil harus bertindak ketika menghadapi momentum politik seperti Pemilu 2024 mendatang. 

Selain itu, ketika disinggung mengenai tindakan apa yang akan diberikan kepada para anggota PGRI Kabupaten Malang jika terbukti melakukan tindakan politik praktis, Dwi menyebut hal itu bukan ranah PGRI Kabupaten Malang untuk menindak.  "PGRI nggak punya kewenangan untuk menindak ya. Jadi, kalau itu sudah merupakan pelanggaran disiplin, maka yang punya hak untuk menegakkan itu ya pemerintah mungkin Inspektorat," ucap Dwi. 

Baca Juga : Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar, PDIP Targetkan 65 Suara di Jatim

Menurut Dwi, sanksi dari pelanggaran ringan, sedang hingga berat telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.  "Makanya PGRI nggak pernah ada arahan harus ke mana (atau pilih calon siapa). Jadi, harus netral," tandas Dwi. 

Sebagai informasi, pada Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada hari Rabu 14 Februari 2024 mendatang. Masyarakat akan disodorkan beberapa surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden; anggota DPD; anggota DPR; anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.
 


Topik

Peristiwa, PGRI, PGRI Kabuoaten Malang, guru, Pemilu 2024,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette