Pakar Hukum Kritik Habis-habisan Putusan MK Hingga Sebut Ada Kecacatan Hukum
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
17 - Oct - 2023, 10:53
JATIMTIMES - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kepala daerah pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun belum 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden mendapat kritik pedas dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Dalam kritikannya, Yusril mengatakan ada penyelundupan hukum dalam putusan tersebut.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya