Usai Dapat Jalan dari MK, Said Didu Sebut Gibran Bakal Dilamar Partai Kuning
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
17 - Oct - 2023, 06:04
JATIMTIMES - Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu memberikan respons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia Capres-Cawapres. Menurutnya, skenario selanjutnya Gibran bakal dilamar oleh partai kuning, diduga Partai Golkar.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) awalnya menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca Juga : Sosok Habib Mahdi, Ulama Palembang yang Meninggal Dunia Usai Memperingati Maulid NabiĀ
Di mana, PSI memohon batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Di hari yang sama, MK memutuskan perkara berbeda. Di mana MK menerima sebagian gugatan dalam gugatan batas minimal usia capres-cawapres dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan ini diajukan oleh seorang mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Dikabulkannya gugatan mahasiswa ini seolah menjadi jalan untuk Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka agar melanggeng di Pemilu 2024.
Merespons keputusan MK itu, Said Didu pun memprediksi jika skenario selanjutnya adalah Gibran mundur dari PDIP dan jabatannya sebagai Wali Kota Solo.
"Stlh dapat jalan dari MK, diperkirakan skenario berikutnya :
1) dilamar Partai Kuning jadi unsur pimpinan
2) diajukan oleh Partai Kuning
3) diterima oleh capres Prabowo
4) mundur dari PDIP dan mundur sbg Walikota SOLO.
Bpk : bhw saya tdk ikutan
Anak : saya hanya terima lamaran," ungkap Said Didu, dikutip dari akun X (Twitter) pribadinya, Selasa (17/10/2023).
Said Didu pun menilai jika putusan MK itu adalah skenarip Jokowi untuk melanggengkan putranya menjadi bacawapres Prabowo Subianto. Dia pun mengumpamakan putusan MK itu sebagai martabak Solo...