DPRD Sampang Gelar Paripurna: Ini Beberapa Hal yang Dibahas

Reporter

Abd Syukur

Editor

Dede Nana

17 - Oct - 2023, 02:43

Ketua DPRD Beserta Wakil DPRD Sampang didampingi Bupati dan Wakil Bupati saat acara rapat paripurna, Senin (16/10/2023) malam


JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna tentang nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Ranperda APBD TA 2024. Tepatnya di ruang graha paripurna DPRD setempat, Senin (16/10/2023).

Selain nota penjelasan bupati terhadap Ranperda APBD TA 2024, di kesempatan sidang paripurna kali ini juga dibahas persetujuan bersama Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta tentang pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang periode 2019 - 2024.

Baca Juga : Bupati Kediri Dorong Peningkatan Pengawasan dan Pelayanan Puskesmas

Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan, Ketua DPRD Fadol, Forkopimda, anggota DPRD, Kasi BB Kejari Sampang, serta OPD di lingkungan Pemkab Sampang.

Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan rapat paripurna yang ke 18 masa sidang keempat, tahun keempat. Lebih lanjut, Fadol, menginformasikan bahwa agenda rapat paripurna pada hari ini, merupakan agenda yang harus dilaksanakan. Yaitu, untuk mengumumkan akhir masa jabatan Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang periode masa jabatan tahun 2019 - 2024 berdasarkan:

1. Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, yang menegaskan bahwa, "Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, hasil pemilihan tahun 2019 menjabat sampai dengan tahun 2023.

2. Pasal 78 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

3. Pasal 79 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

4. Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 13 Juli 2023 Nomor: 131/2644/011.2/2023 perihal usul pemberhentian Bupati/Wakil dan Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada serentak Tahun 2018.

5. Hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 2 Oktober 2023 terkait jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sampang...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, dprd sampang, rapat paripurna, pemkab sampang, bupati sampang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette