Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres Dikabulkan MK, Gibran Berpeluang Maju
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
17 - Oct - 2023, 12:06
JATIMTIMES - Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dimana PSI memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sedangkan aturan sebelumnya adalah 40 tahun.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya