Proklamasi Minta KPU Tunda PKPU Pendaftaran Capres-Cawapres Sampai Putusan MK
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
15 - Oct - 2023, 09:59
JATIMTIMES - Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (Proklamasi) meminta KPU menunda Peraturan KPU soal pendaftaran capres sampai putusan MK. Adapun Proklamasi saat ini tengah menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan penelitian khusus (litsus) rekam jejak capres dan cawapres.
Hal ini disampaikan karena perumusan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dalam proses. Oleh karenanya, masih dimungkinkan adanya masukan dan partisipasi dari masyarakat untuk diharmonisasi dan kemudian dituangkan dalam PKPU.
Baca Juga : Kekeringan di Kabupaten Malang Bakal Berakhir Awal November?
"Kami memohon kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk melakukan penundaan Pengundangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tersebut sampai Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan dalam Pemohon uji materil Nomor: 134/PUU-XXI/2023 yang sedang kami ajukan," kata kuasa hukum Proklamasi, Sunandiantoro dalam suratnya dikutip dari detikcom, Minggu (15/10/2024).
Lebih lanjut Proklamasi meminta penundaan ini sebagai bentuk perlindungan hak sebagai warga negara.
"Permohonan penundaan pengundangan tersebut kami mohonkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak kami sebagai warga negara Indonesia serta Kepastian Hukum terkait dengan Uji Materiil yang sedang kami ajukan secara Konstitusional di Mahkamah Konstitusi," sambung Sunandiantoro.
Seandainya pun PKPU itu tetap disahkan, makan Sunandiantoro meminta kepada KPU, Bawaslu dan Menkumham untuk dapat memasukkan materi rumusan yang sedang kami ajukan di MK yang meliputi adanya Penelitian Khusus mengenai:
-Rekam Medis Kesehatan Fisik, Mental, dan ,
-Rekam Jejak Tindak Pidana Korupsi,
-Rekam Jejak Tindak Pidana Pencucian Uang,
-Rekam Jejak Pelanggaran Hak Asasi Manusia,
-Rekam Jejak Penculikan Aktifis, Rekam Jejak Penghilangan Orang Secara Paksa,
-Rekam Jejak Karir Pekerjaan dan Prestasi,
"Serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada publik (Rakyat Indonesia) paling lambat pada hari terakhir masa kampanye Pasangan Calon Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersebut," pintanya...