Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Akan Diperpanjang KPU Jika hanya Ada 1 Paslon
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
15 - Oct - 2023, 07:24
JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam peraturan ini, KPU akan memperpanjang jadwal pendaftaran capres dan cawapres jika hanya ada satu pasangan calon selama periode yang telah ditentukan.
Adapun hal tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 56. Pendaftaran akan diperpanjang selama 7 hari jika hanya ada satu paslon.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya