Kasus Dugaan Penyiksaan Bocah di Malang, Lima Orang Ditetapkan Tersangka
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
13 - Oct - 2023, 10:24
JATIMTIMES - Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penyiksaan terhadap bocah berusia 7 tahun berinisial DN asal Jalan KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Seperti diketahui, penyiksaan kepada bocah itu dilakukan selama setengah tahun.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa kelima orang tersangka itu tinggal serumah dengan korban. Mereka diantaranya adalah JA yang merupakan ayah kandung korban, EN merupakan ibu tiri korban, PA merupakan kakak tiri korban, SA paman tiri korban dan MI nenek tiri korban.
Baca Juga : Monumen Soerjo dan Tragedi Berdarah Terbunuhnya Gubernur Pertama Jatim di Tangan PKI
“Pertama JA ayah kandung korban. Peranannya adalah yang bersangkutan ini memasak air di panci. Kemudian ketika air itu mendidih, tangan si anak ini, si korban ini dimasukkan ke panci air mendidih tersebut. Sehingga mengalami luka bakar,” kata Danang, Jum'at (13/10/2023).
Dijelaskan Danang, tersangka JA diketahui memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng. JA juga dilaporkan menendang korban hingga terjatuh. Kemudian tersangka JA juga memukul kepala korban dengan tongkat yang biasa digunakan oleh tenaga keamanan atau sekuriti.
“Kemudian melempar kepala korban dengan tongkat tersebut juga. Lalu menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban, dan menendang leher korban. Ini dari JA yang merupakan ayah biologis atau ayah kandung dari si korban,” beber Danang.
Sementara EN yang merupakan ibu tiri korban dilaporkan memukul korban menggunakan tangan kosong hingga mengenai kaki kiri korban. Tak hanya itu, EN juga melakukan pemukulan yang mengenai tangan korban.
Kemudian tersangka PA, kakak tiri korban, dilaporkan melakukan kekerasan dengan bentuk menjewer telinga korban dan mencubit tangan korban. Tersangka PA juga dilaporkan memukul korban menggunakan tangan kosong hingga mengenai pipi korban.
Lalu tersangka SA, paman tiri korban, dilaporkan memukul korban dengan tangan kosong. Namun hingga saat ini, keterangan tersangka SA masih berubah-ubah terkait bagian mana tubuh korban yang dipukul, sehingga polisi masih memperdalam pemeriksaan.
“Terakhir adalah MI, ini adalah nenek tiri korban. Jadi dia melakukan kekerasan terhadap korban dengan pisau cutter. Jadi pisau cutter ini dipukulkan di jidat korban sehingga mengalami luka,” terang Danang.
Danang pun menegaskan bahwa kelima tersangka itu telah ditahan...