Pj Wali Kota Malang: Reklame Parpol Salahi Aturan Copot
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
11 - Oct - 2023, 06:32
JATIMTIMES - Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa seluruh reklame yang dinilai melanggar akan dilakukan penertiban dengan dicopot. Termasuk reklame yang berisi muatan sosialisasi dari partai politik (parpol).
Di mana, saat ini di Kota Malang sosialisasi parpol melalui reklame banyak bertebaran di sejumlah sudut. Namun sayangnya, pemasangannya tak dilakukan dengan tepat. Seperti dipasang di pohon, tiang listrik dan di tempat yang seharusnya steril dari reklame.
Baca Juga : BKPSDM Kabupaten Malang Ungkap Alasan Pelamar Tidak Memenuhi Syarat SSCASN 2023
"Iya, untuk larangan-larangan masih akan terus kita lakukan. Ada beberapa yang sudah kita copot. Kalau gak sesuai dengan ketentuan akan kita copot," jelas Wahyu.
Namun demikian, dirinya tak ingin gegabah jika akan melakukan penertiban. Artinya, untuk reklame bernuansa politik, dirinya akan lebih dulu berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu. Baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kita kan jangan sampai memberikan satu action tanpa ada koordinasi. Saya juga sudah meminta Satpol PP agar sebelum melakukan pencopotan APK itu bisa koordinasi dengan KPU dan Bawaslu," terang Wahyu.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Heru Mulyono. Menurutnya, selain sudah melakukan berbagai persiapan dan komunikasi bersama KPU dan Bawaslu, sebelum melakukan penertiban pihaknya juga telah berkoordinasi dengan seluruh parpol.
"Dalam penertiban nanti kita komunikasi dengan parpol. Karena mereka (bacaleg) masih proses di parpol masing-masing. Kita akan mengumpulkan partai dan sudah buat laporan ke pimpinan. Nanti arahannya gimana, apakah dihandel satpol atau tusi (tugas dan fungsi) Bakesbangpol," jelas Heru.
Selain itu, pihaknya juga masih memberikan kesempatan bagi pihak parpol yang bersangkutan untuk menertibkan reklamenya yang memang dinilai menyalahi aturan. Di mana penyelenggaraan reklame sendiri telah diatur dalam Perda Kota Malang Nomor 2 tahun 2022.
Baca Juga : Baca Selengkapnya