Mulai dari Layanan PDAM hingga Pengelolaan Sampah, 4 Hal ini Jadi Sorotan DPRD Kota Malang
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Nurlayla Ratri
10 - Oct - 2023, 01:43
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyoroti empat hal dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (9/10/2023) siang. Keempat hal itu menjadi masukan baru atas pandangan umum Rancangan KUA PPAS 2024.
Hal pertama yang disoroti adalah terkait kewajiban bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Dalam hal ini, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan hal itu dikeluhkan oleh banyak masyarakat. Yakni kewajiban BPHTB dengan obyek senilai di bawah Rp 300 juta.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya